-->

Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (Rispro)

Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (Rispro)

Selain dana beasiswa, LPDP juga menyediakan sumbangan dana riset rutin yang dibuka sepanjang tahun bagi para periset di tanah air. Programnya Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO). Bantuan dana RISPRO ini ditawarkan LPDP bersama aktivitas Beasiswa Pendidikan Indonesia yang mempunyai peminat cukup tinggi ketika ini.

Sifat sumbangan dana RISPRO multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong penemuan produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Sehingga sanggup menghasilkan riset yang sanggup meningkatkan daya saing bangsa.

Secara umum sumbangan dana RISPRO LPDP terdiri dari dua jenis, yakni sumbangan dana RISPRO komersial dan sumbangan dana RISPRO impelementatif.

Ketentuan:
Bantuan Dana RISPRO Komersial
a. Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
b. Bantuan dana riset diberikan kepada riset yang mengintegrasikan teknologi secara sistematis dari riset dasar menjadi proven technology.
c. Bantuan dana riset untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
d. Satuan biaya gaji/upah termasuk honorarium narasumber mengacu pada ketentuan standar biaya umum yang berlaku (Kementerian Keuangan atau lembaga). Sementara itu pengadaan/pembelian barang dan/atau peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan Dana RISPRO Implementatif
a. Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 2 (dua) tahun untuk setiap judul riset.
b. Kelompok periset yang sanggup melanjutkan riset tahun berikutnya yakni kelompok periset yang memenuhi sasaran luaran sesuai dengan perjanjian pemberian sumbangan dana riset pada tahun pertama.
c. Bantuan dana untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Fokus: 
RISPRO Komersial
Fokus Pangan, Fokus Energi, Fokus Kesehatan dan Obat, Fokus Pertahanan dan Keamanan, Fokus Transportasi, Fokus Informasi dan Komunikasi, Fokus Material Maju.

RISPRO Implementatif
Fokus Tata Kelola, Fokus Eco-Growth, Fokus Sosial Keagamaan, Fokus Budaya.

Persyaratan: 
Persyaratan RISPRO Komersial
1. Riset harus mempunyai kelayakan bisnis;
2. Riset harus melibatkan kawan sehingga hasil riset eksklusif sanggup diterapkan/dikomersialisasikan oleh pihak kawan yang didukung oleh perjanjian kolaborasi (nota kesepahaman);
3. Mitra yakni pemerintah/pemerintah kawasan dan/atau perusahaan/warga negara Indonesia; koperasi; dan/atau perjuangan mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum; dan
4. Mitra harus mempunyai komitmen untuk berkontribusi dalam riset sekurang-kurangnya 10% dari usulan sumbangan dana riset dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain yang sanggup diukur dengan uang (cash/in-kind).

Persyaratan RISPRO Implementatif
1. Riset pada tahun pertama sanggup melibatkan kawan (opsional) dan harus melibatkan kawan pada tahun kedua sehingga hasil riset eksklusif sanggup diimplementasikan;
2. Mitra yakni forum sektor publik (lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk forum swadaya masyarakat) atau korporasi yang sanggup bertindak sebagai regulator/implementator hasil riset atau kelompok masyarakat yang sanggup bertindak sebagai pengguna hasil riset;
3. Riset harus mempunyai kelayakan implementasi kebijakan/model.

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk S2 dan S3

Kriteria Bantuan Dana RISPRO:
1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah tubuh penelitian kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri), perguruan tinggi, atau forum lainnya yang berkompeten untuk melaksanakan riset. Khusus kelompok riset yang bernaung di bawah lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri) harus melibatkan perguruan tinggi.
2. Kelompok periset mempunyai integritas dan komitmen untuk menuntaskan riset sesuai dengan sasaran hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standard Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)) dan mempunyai rekam jejak riset sesuai dengan bidang yang diusulkan dan ditunjukkan dalam biodata.
4. Kelompok periset mempunyai roadmap riset yang mendukung bidang yang diusulkan.
5. Khusus ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang sanggup mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6. Kelompok periset berjumlah minimal 3 (tiga) orang (termasuk ketua).
7. Usulan riset yang diajukan oleh kelompok periset sudah menerima persetujuan pimpinan forum pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan di lembar pengesahan.

Penilaian anjuran RISPRO didasarkan pada empat aspek evaluasi substansi kelayakan riset, yaitu Kualitas Riset, Luaran Riset, Kemutakhiran Riset, dan Rekam Jejak Riset.

Pendaftaran:
Periset yang berminat mendaftar untuk sumbangan dana riset sanggup mengajukannya secara online melalui laman RISPRO LPDP (www.rispro.lpdp.kemenkeu.go.id). Jadwal registrasi dibagi ke dalam dua batch. Untuk Batch 1 yakni 30 Juni – 31 Januari. Batch 2 yakni 1 Februari – 29 Juni.

Anda sanggup mengunduh panduan dana RISPRO serta template yang dipakai untuk RISPRO komersial dan RISPRO impelementatif di laman LPDP. Terkait pertanyaan sanggup disampaikan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id

Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser