Selain beasiswa reguler LPDP, yakni BPI Program Magister dan Doktoral, dikala ini juga dibuka Beasiswa Afirmasi 2018 LPDP untuk perkuliahan yang dimulai 2019. Bedanya Beasiswa Afirmasi menyasar kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus.
Misalnya mereka yang menetap di tempat tertinggal atau terluar di Tanah Air, sehingga secara ekonomi maupun sumber daya insan masih di bawah rata-rata. Atau bagi mereka yang sedang mengabdi pada institusi pemerintah di tempat perbatasan dan/daerah tertinggal. Pada dikala yang sama beasiswa Afirmasi LPDP juga bisa diikuti bagi mereka yang merupakan alumni peserta beasiswa Bidikmisi atau masyarakat yang berprestasi dari keluarga miskin yang mempunyai IPK 3.50.
Misalnya mereka yang menetap di tempat tertinggal atau terluar di Tanah Air, sehingga secara ekonomi maupun sumber daya insan masih di bawah rata-rata. Atau bagi mereka yang sedang mengabdi pada institusi pemerintah di tempat perbatasan dan/daerah tertinggal. Pada dikala yang sama beasiswa Afirmasi LPDP juga bisa diikuti bagi mereka yang merupakan alumni peserta beasiswa Bidikmisi atau masyarakat yang berprestasi dari keluarga miskin yang mempunyai IPK 3.50.
Tidak itu, saja bagi masyarakat yang telah berjasa membawa nama bangsa Indonesia dalam bidang olahraga dan seni budaya baik di tingkat nasional maupun internasional juga diberi kesempatan untuk mendaftar Beasiswa Afirmasi LPDP 2018. Yang menarik, ada kategori gres yang bisa memperoleh beasiswa Afirmasi dari LPDP ini, di antaranya para penyandang disabilitas, berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, serta bagi para lulusan pondok pesantren.
Nah, bila Anda memenuhi salah satu kriteria yang dimaksud, ada baiknya untuk tidak melewatkan peluang beasiswa Afirmasi LPDP ini.
Nah, bila Anda memenuhi salah satu kriteria yang dimaksud, ada baiknya untuk tidak melewatkan peluang beasiswa Afirmasi LPDP ini.
Seperti halnya BPI Program Reguler, Beasiswa Afirmasi juga merupakan beasiswa penuh yang menanggung semua kebutuhan studi penerimanya. Misalnya tanggungan biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan, pemberian keluarga, pemberian buku, pemberian tesis/disertasi, seminar, visa, hingga asuransi kesehatan juga akan disediakan. Fasilitas lain semisal biaya registrasi ke universitas dan pemberian kedatangan juga diberikan.
Yang menarik juga dari Beasiswa Afirmsi ini yakni disediakan biaya acara pengayaan bahasa, yaitu berupa kursus dan ujian kemampuan bahasa gila dengan durasi 3 bulan hingga maksimum 6 bulan. Kemudian biaya pelaksanaan tes potensi akademik bagi peserta tujuan dalam negeri.
Persyaratan:
A. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menuntaskan studi acara diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau acara magister (S2) dari:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
3. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) acara magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
4. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana format terlampir:
a. Bersedia kembali ke Indonesia sehabis simpulan studi;
b. Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
c. Bersedia kembali ke tempat tertinggal bagi pendaftar dari tempat 3T;
d. Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
e. Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar instruksi etik Akademik;
f. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
g. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
i. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri bila mendaftar acara beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
j. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
5. Telah mendapatkan izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya insan bagi yang sedang bekerja;
6. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan semenjak penutupan registrasi di setiap periode registrasi dengan ketentuan:
a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Afirmasi;
b. Surat keterangan bebas TBC, hanya untuk pendaftar BPI Afirmasi tujuan luar negeri.
7. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
8. Memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
9. Memilih acara studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
10. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana bantuan yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.
11. Peserta mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa gila berupa akta TOEFL ITP®, TOEFL iBT®, TOEIC®, TOAFL, atau IELTS™ yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP;
12. Sertifikat TOAFL pada angka 11, diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan acara studi dan/atau perguruan tinggi Islam;
13. Ketentuan pada angka 11, dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
14. Pendaftar yang memenuhi sebagaimana ketentuan pada angka 13, wajib melampirkan duplikat/salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
15. Pendaftar acara magister luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa gila selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
16. Wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling usang 24 (dua puluh empat) bulan untuk acara magister atau paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan untuk acara doktoral.
17. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif;
b. Kelas Karyawan;
c. Kelas Jarak Jauh;
d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
e. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
18. Menyusun rencana studi bagi acara magister menurut silabus/kurikulum acara studi tujuan; dan menyusun usulan penelitian bagi pendaftar doktoral.
19. Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui acara magister/magister terapan, dengan dibuktikan dengan LoA Unconditional untuk acara doktoral, kemudian mendaftar diaplikasi registrasi LPDP untuk acara doktoral.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menuntaskan studi acara diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau acara magister (S2) dari:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
3. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) acara magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
4. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana format terlampir:
a. Bersedia kembali ke Indonesia sehabis simpulan studi;
b. Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
c. Bersedia kembali ke tempat tertinggal bagi pendaftar dari tempat 3T;
d. Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
e. Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar instruksi etik Akademik;
f. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
g. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
i. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri bila mendaftar acara beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
j. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
5. Telah mendapatkan izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya insan bagi yang sedang bekerja;
6. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan semenjak penutupan registrasi di setiap periode registrasi dengan ketentuan:
a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Afirmasi;
b. Surat keterangan bebas TBC, hanya untuk pendaftar BPI Afirmasi tujuan luar negeri.
7. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
8. Memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
9. Memilih acara studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
10. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana bantuan yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.
11. Peserta mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa gila berupa akta TOEFL ITP®, TOEFL iBT®, TOEIC®, TOAFL, atau IELTS™ yang masih berlaku atau bahasa gila lainnya yang ditentukan LPDP;
12. Sertifikat TOAFL pada angka 11, diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan acara studi dan/atau perguruan tinggi Islam;
13. Ketentuan pada angka 11, dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
14. Pendaftar yang memenuhi sebagaimana ketentuan pada angka 13, wajib melampirkan duplikat/salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
15. Pendaftar acara magister luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa gila selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
16. Wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling usang 24 (dua puluh empat) bulan untuk acara magister atau paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan untuk acara doktoral.
17. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif;
b. Kelas Karyawan;
c. Kelas Jarak Jauh;
d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
e. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
18. Menyusun rencana studi bagi acara magister menurut silabus/kurikulum acara studi tujuan; dan menyusun usulan penelitian bagi pendaftar doktoral.
19. Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui acara magister/magister terapan, dengan dibuktikan dengan LoA Unconditional untuk acara doktoral, kemudian mendaftar diaplikasi registrasi LPDP untuk acara doktoral.
B. Persyaratan Khusus:
a) Beasiswa Afirmasi untuk tempat tertinggal yaitu:
1. Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah di tempat tertinggal yang dibuktikan dengan ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari institusi tempat tertinggal.2. Bersedia kembali ke tempat asal atau tempat tempat dedikasi di tempat tertinggal.
3. Usia maksimum pendaftar acara magister pada 31 Desember di tahun registrasi yakni 40 (empat puluh) tahun.
4. Usia maksimum pendaftar acara doktoral pada 31 Desember di tahun registrasi yakni 45 (empat puluh lima) tahun.
5. Pendaftar Program Magister mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara.
6. Pendaftar Program Doktoral mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
7. Memiliki akta resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar acara magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
b. Pendaftar acara magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
c. Pendaftar acara doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 500.
d. Pendaftar acara doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550; dan
8. Pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui acara magister/magister terapan sanggup mendaftar dengan mengikuti persyaratan yang sama pada acara doktoral.
9. Daftar tempat afirmasi LPDP tahun 2018 sanggup diakses melalui tautan berikut: Beasiswa LPDP Program S2, S3 untuk Umum
Ketentuan LoA Unconditional:
1. Pendaftar tidak harus mempunyai LoA Unconditional dikala mendaftar beasiswa LPDP.
2. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib melampirkan akta kemampuan bahasa gila sesuai yang dipersyaratkan.
3. Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) wajib melampirkan surat penundaan perkuliahan dari Perguruan Tinggi Tujuan.
4. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon peserta beasiswa, namun belum mempunyai Loa Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sehabis dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP ihwal penetapan hasil seleksi substansi calon peserta beasiswa. atau selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sehabis selesainya pengayaan bahasa bagi pendaftar di jalur afirmasi.
5. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum mempunyai LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP sanggup diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
6. Jika hingga pada batas waktu perpanjangan belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
7. Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana dimaksud mempunyai kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib mempunyai LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.
8. Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud, apabila lulus seleksi substansi tidak diwajibkan mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) bagi yang sudah mengikuti PK.
Pendaftaran:
1. Pendaftar tidak harus mempunyai LoA Unconditional dikala mendaftar beasiswa LPDP.
2. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib melampirkan akta kemampuan bahasa gila sesuai yang dipersyaratkan.
3. Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) wajib melampirkan surat penundaan perkuliahan dari Perguruan Tinggi Tujuan.
4. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon peserta beasiswa, namun belum mempunyai Loa Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sehabis dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP ihwal penetapan hasil seleksi substansi calon peserta beasiswa. atau selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sehabis selesainya pengayaan bahasa bagi pendaftar di jalur afirmasi.
5. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum mempunyai LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP sanggup diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
6. Jika hingga pada batas waktu perpanjangan belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
7. Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana dimaksud mempunyai kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib mempunyai LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.
8. Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud, apabila lulus seleksi substansi tidak diwajibkan mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) bagi yang sudah mengikuti PK.
Pendaftaran:
Sebelum mendaftar dan mengajukan aplikasi beasiswa Afirmasi, ada baiknya simak terlebih dahulu Daftar Universitas Beasiswa LPDP yang menjadi tujuan studi.
Pendaftaran Beasiswa Afirmasi 2018 LPDP dilakukan secara online melalui website resmi LPDP:
Anda bisa menciptakan membuat akun terlebih dahulu dan mengkonfirmasi melalui alamat aktif yang digunakan. Setelah terdaftar, lengkapi formulir aplikasi online yang disediakan LPDP dan unggah semua dokumen aplikasi yang diharapkan menurut keterangan persyaratan.
Pelamar yang lulus seleksi manajemen pada registrasi online akan mengikuti seleksi Berbasis Komputer yang digelar di ibukota provinsi. Meliputi Tes Potensi Akademik, soft kompetensi, dan On the Spot Writing. Kemudian bila lolos di tahapan tahapan tersebut, pelamar berhak mengikuti seleksi substansi yang terdiri dari verifikasi dokumen orisinil pendaftaran, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan wawancara.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia acara Afirmasi disampaikan kepada pelamar melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu yang telah ditentukan oleh LPDP.
Pendaftaran Beasiswa Afirmasi LPDP 2018 untuk dalam negeri tahun akademik 2019 dibuka mulai 7 Mei hingga 8 Juni 2018. Penetapan hasil seleksi manajemen dokumen pada 29 Juni 2018, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 9 - 25 Juli 2018. Penetapan hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 31 Juli 2018. Sedangkan seleksi substansi akan diselenggarakan 13 Agustus - 7 September 2018 dan pengumuman penetapan hasil seleksi substansi yakni 14 September 2018.
Kemudian untuk registrasi Beasiswa Afirmasi LPDP 2018 untuk luar negeri dibuka mulai 2 Juli hingga 21 September 2018. Penetapan hasil seleksi manajemen dokumen pada 12 Oktober 2018, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 22 Oktober – 12 November 2018. Penetapan hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 17 November 2018. Sedangkan seleksi substansi akan diselenggarakan 26 November – 22 Desember 2018 dan pengumuman penetapan hasil seleksi substansi yakni 28 Desember 2018.
Pertanyaan terkait Beasiswa Afirmasi LPDP bisa disampaikan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id atau sanggup melalui call center LPDP di 1500652. Semoga berhasil!