-->

Beasiswa Kedokteran Di Ui

Beasiswa Kedokteran Di Ui

Tak sanggup dipungkiri, sanggup mengenyam pendidikan kedokteran menjadi keinginan banyak orang. Tapi, harapan itu seringkali pupus manakala dihadapkan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Untuk menjadi seorang dokter, biaya yang dihabiskan sanggup mencapai ratusan juta.

Solusi beasiswa ini biar saja sanggup menjawab keinginan Anda. 26 Maret 2012, Universitas Indonesia (UI) di laman situs resminya mengumumkan penawaran beasiswa kedokteran 2012/2013. Program ini dinamai beasiswa paripurna untuk bangsa (BPuB) yang diselenggarakan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). 

BPuB didanai dari dana beasiswa Universitas Indonesia dengan tujuan memperluas susukan mahasiswa berpotensi dengan latar belakang ekonomi yang kurang. Program ini khusus untuk mahasiswa jenjang Sarjana Reguler Kedokteran yang tidak hanya membantu biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup dan akomodasi akademik. Dengan diadakannya aktivitas ini diperlukan sanggup terbentuk dokter-dokter berkualitas yang berbakti untuk bangsa.

I. Calon Penerima Beasiswa
A. Persyaratan:

(SELEKSI tahap I)
Hal-hal yang harus disiapkan oleh calon akseptor beasiswa antara lain:
1. Sudah diterima sebagai mahasiswa UI 2012 pada jenjang Sarjana Reguler
2. Surat pengajuan permohonan Beasiswa Paripurna Untuk Bangsa ditujukan kepada Panitia Seleksi BPuB*
3. Portofolio kegiatan ekstrakulikuler selama di SMA
4. Fotokopi laporan akademik (raport)
5. Esai bertemakan "Peranku kelak dalam memajukan kesehatan di daerahku". 1500 – 2000 kata *

*ditulis tangan , dalam folio bergaris

Berkas dikirimkan melalui email ke hpeq@fk.ui.ac.id dan pos yang ditujukan kepada:
Panitia Seleksi BPuB
Bagian Kemahasiswaan FKUI
Jln. Salemba Raya No. 6
Jakarta 10430


Tenggat waktu pengiriman email dan berkas yaitu 3 (tiga) ahad cap pos setelah  pengumuman penerimaan mahasiswa UI.

Kriteria akseptor beasiswa antara lain:
1. Dari hasil seleksi tahap I, tim penilaian akan menentukan mahasiswa yang ulet, jujur, dan mempunyai riwayat pendidikan yang baik dan dianggap membutuhkan beasiswa ini untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu psikotes dan wawancara oleh tim seleksi.
2. Mengajukan Penyesuaian Biaya Pendidikan melalui proses BOP-Berkeadilan dan Beasiswa Uang Pangkal
3. Setelah dinyatakan lulus ujian psikotes dan wawancara dan berhak mendapatkan beasiswa, mahasiwa harus menandatangani perjanjian bersedia tidak menikah selama mendapatkan beasiswa dan bersedia menjalani segala konsekuensinya.

Penerima beasiswa harus memenuhi kewajibannya, yaitu:
1. Mempertahankan prestasi akademik dengan IPK minimal 2,75.
2. Harus ikut aktif minimal satu kegiatan ekstrakurikuler
3. Senantiasa berkomunikasi dengan pembimbing akademik (PA), minimal satu bulan sekali.
4. Membuat catatan dan bukti penggunaan dana beasiswa yang dilaporkan kepada PA secara periodik satu bulan sekali, sebelum tanggal 10.
5. Selalu bersikap sopan dan menjunjung tinggi etika, tidak melanggar tata tertib  kehidupan kampus, dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
6. Menyimpan dana beasiswa dalam rekening tabungan.
7. Mau bekerja dan berniat untuk membangun tempat yg membutuhkan

Penerima beasiswa berhak:
Menerima dana beasiswa sesuai aktivitas disbursement. Disbursement dana:
1. Living cost Rp. 9.000.000,- per semester dibayarkan kepada mahasiswa setiap tanggal 10 pada awal semester melalui Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni FKUI ( sehabis menuntaskan pertanggungjawaban pengeluarannya sebelum tgl 10 awal semester tersebut)
2. Uang buku Rp. 6.000.000,- per tahun dibayarkan kepada mahasiswa setiap tanggal 1 pada awal tahun akademik melalui Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni FKUI (mahasiswa wajib menyerahkan bukti penggunaan pembelian bukunya)
3. Dana survey tempat Rp. 5.000.000,- per kunjungan per tahun (untuk tahun 2, 3 dan 4) dibayarkan pada tanggal 1 di awal semester genap sehabis mahasiswa menyerahkan rincian tertulis rencana survey.
4. Didampingi dan dipantau oleh PA
5. Mendapatkan "Kakak Angkat", yaitu mahasiswa senior yang sanggup membantu mengatasi kesulitan akademik maupun nonakademik.
6. Sisa uang beasiswa menjadi milik mahasiswa penerima
7. Mendapatkan konseling apabila membutuhkan.
8. Atas dugaan akseptor beasiswa tidak sanggup memenuhi kewajibannya, berhak memberi klarifikasi untuk menerima pertimbangan.

Untuk isu lebih lanjut sanggup menghubungi:
Bagian Kemahasiswaan FKUI
a.n. Ibu Emi 08129646237 / (021) 31930373
Web: http://www.ui.ac.id/

Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser