-->

Beasiswa S2 Lpdp | Beasiswa S3 Lpdp | 2018

Beasiswa S2 Lpdp | Beasiswa S3 Lpdp | 2018

Akhirnya kabar yang dinantikan ini muncul juga. Beasiswa LPDP 2018 sekarang resmi dibuka. LPDP menyediakan beasiswa S2, beasiswa S3 dan sejumlah acara beasiswa menarik lainnya. Salah satu beasiswa LPDP yang paling diminati yaitu Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Reguler.

Di bawah akan diuraikan bagaimana Anda harus mendaftar beasiswa S2 dan S3 LPDP untuk umum tersebut. Termasuk dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan beasiswa.

BPI Program Reguler ditujukan bagi setiap warganegara Indonesia yang ingin lanjut ke jenjang master maupun doktor. Beasiswa S2 LPDP bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan studi S2 di dalam maupun luar negeri, begitu pun beasiswa S3 LPDP. Yang mungkin membedakan hanya ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi, kabar gembiranya beasiswa LPDP yaitu beasiswa penuh. Sehingga semua kebutuhan studi, menyerupai biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan akan ditanggung oleh LPDP. Tidak itu saja, biaya menyerupai pinjaman keluarga, pinjaman buku, pinjaman tesis/disertasi, seminar, visa, hingga asuransi kesehatan juga akan disediakan. Ada pula akomodasi lain semisal biaya registrasi ke universitas, dan pinjaman kedatangan. 

Beasiswa LPDP sendiri termasuk salah satu Daftar Universitas Tujuan LPDP. Pelamar bisa menentukan universitas yang diminati dari daftar yang telah ditetapkan tersebut. 

Sasaran BPI Reguler:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk acara magister; dan

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus magister atau magister terapan (S2), atau lulusan sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk acara doktoral.

Persyaratan: 
A. Program Magister:
1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan sebelum penutupan registrasi di setiap periode registrasi dengan ketentuan:
   a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Reguler.
   b. Surat keterangan bebas TBC, hanyauntuk pendaftar BPI Reguler tujuan luar negeri.
2. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
3. Khusus pendaftar dari PNS, TNI, dan POLRI harus mendapatkan surat izin dari unit yang menangani SDM atau Kepegawaian untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP.
4. Memiliki dan menentukan bidang keilmuan, acara studi, dan perguruan tinggi tinggi tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
5. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
   a. Bersedia kembali ke Indonesia sehabis selesai studi;
   b. Tidak sedang mendapatkan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
   c. Tidak terlibat dalam acara atau tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
   d. Tidak pernah atau akan terlibat dalam acara atau tindakan yang melanggar isyarat etik Akademik;
   e. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
   f. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   g. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
   h. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri bila mendaftar acara beasiswa magister atau doktoral di dalam negeri;
   i. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
7. Telah menuntaskan studi pada acara sarjana atau sarjana terapan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) acara magister baik di Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 yang dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai.
10. Pendaftar Magister Dalam Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 500; TOEFL iBT® 61; IELTS™ 6,0; TOEIC® 650;atau TOAFL 500 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
11. Pendaftar Magister Luar Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5; TOEIC® 800;atau TOAFL 550 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
12. Pendaftar BPI Program Magister yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
13. Ketentuan pada angka 12, diperuntukkan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
    f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
14. Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa abnormal sebagaimana terlampir.
15. Pendaftar yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan paling usang 24 (dua puluh empat) bulan.
16. Apabila Penerima Beasiswa menuntaskan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan harus mendapatkan izin tertulis dari LPDP dan pendanaan beasiswa ditanggung oleh Penerima Beasiswa
17. Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
    a. Kelas Eksekutif;
    b. Kelas Karyawan;
    c. Kelas Jarak Jauh;
    d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi tinggi induk;
    e. Kelas internasional khusus untuk Magister Dalam Negeri; atau
    f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
18. Menulis rencana studi sesuai acara studi magister pada perguruan tinggi tinggi tujuan.
19. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana bantuan yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

B. Program Doktoral:
1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan sebelum penutupan registrasi di setiap periode registrasi dengan ketentuan:
   a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Reguler; dan
   b. Surat keterangan bebas TBC khusus untuk pendaftar BPI Reguler tujuan luar negeri.
2. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja.
3. Khusus pendaftar dari PNS, TNI, dan POLRI harus mendapatkan surat izin dari unit yang menangani SDM atau Kepegawaian untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP.
4. Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan, acara studi, dan perguruan tinggi tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
5. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
   a. Bersedia kembali ke Indonesia sehabis selesai studi;
   b. Tidak sedang mendapatkan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
   c. Tidak terlibat dalam acara atau tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
   d. Tidak pernah atau akan terlibat dalam acara atau tindakan yang melanggar isyarat etik Akademik;
   e. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
   f. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   g. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
   h. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri bila mendaftar acara beasiswa magister atau doktoral di dalam negeri;
   i. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitupaling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
7. Telah menuntaskan studi pada acara magister atau magister terapan atau telah menuntaskan sarjana atau sarjana terapan yang memenuhi kualifikasi untuk pribadi acara doktoral.
8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) acara magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 dan dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai.
10. Pendaftar Doktoral Dalam Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700;atau TOAFL 530 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
11. Pendaftar Doktoral Luar Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 94; IELTS™ 7,0; TOEIC® 850;atau TOAFL 550 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
12. Pendaftar BPI Program Doktoral yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
13. Ketentuan pada angka 12, diperuntukkan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
    b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
    c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
    d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
    e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
    f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
14. Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa abnormal sebagaimana terlampir.
15. Masa studi paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional.
16. Apabila Penerima Beasiswa menuntaskan studi lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan harus mendapatkan izin tertulis dari LPDP dan pendanaan beasiswa ditanggung oleh Penerima Beasiswa.
17. Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
    a. Kelas Eksekutif;
    b. Kelas Karyawan;
    c. Kelas Jarak Jauh;
    d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi tinggi induk;
    e. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
    f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
18. Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai acara studi Doktoral pada perguruan tinggi tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian.
19. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana bantuan yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

LoA Unconditional:
1. Pendaftar tidak harus mempunyai LoA Unconditional dikala mendaftar beasiswa LPDP.
2. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib melampirkan akta kemampuan bahasa abnormal sesuai yang dipersyaratkan.
3. Jikapendaftar telah mempunyai LoA Unconditional yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) wajib melampirkan surat penundaan perkuliahan dari Perguruan Tinggi Tujuan atau menandatangani surat pernyataan kesediaan menunda perkuliahan.
4. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon akseptor beasiswa, namun belum mempunyai Loa Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sehabis dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP ihwal penetapan hasil seleksi substansi calon akseptor beasiswa.
5. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum mempunyai LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP sanggup diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
6. Jika hingga pada batas waktu perpanjangan belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
7. Calon Penerima Beasiswa yang diberhentikan sebagaimana poin 6 (enam) mempunyai kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib mempunyai LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.
Pengajuan beasiswa LPDP 2018 dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP: http://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Anda bisa menciptakan akun terlebih dahulu di laman tersebut, kemudian melengkapi formulir registrasi yang disediakan. Berikutnya unggah dokumen yang diharapkan menurut keterangan persyaratan di atas. Anda bisa menscan dokumen terlebih dahulu.

Setelah melaksanakan registrasi online, siapkan juga dokumen fisiknya (hard copy) dan juga dokumen orisinil yang nantinya wajib dibawa ketika mengikuti seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi manajemen dan seleksi assessment secara online.

Peserta yang lulus seleksi manajemen pada registrasi online akan mengikuti seleksi assessment yang juga digelar secara online. Selanjutnya bila lolos di kedua tahapan tersebut, peserta berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing. 

Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun registrasi online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2018 untuk studi dalam negeri dibuka mulai 7 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Penetapan hasil seleksi manajemen dokumen pada 29 Juni 2018, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 9 - 25 Juli 2018. Penetapan hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 31 Juli 2018. Sedangkan seleksi substansi akan diselenggarakan 13 Agustus - 7 September 2018 dan pengumuman penetapan hasil seleksi substansi yakni 14 September 2018.

Selanjutnya untuk registrasi Beasiswa Reguler LPDP 2018 untuk studi luar negeri dibuka mulai 2 Juli 2018 hingga 21 September 2018. Penetapan hasil seleksi manajemen dokumen pada 12 Oktober 2018, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 22 Oktober - 12 November 2018. Penetapan hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 17 November 2018. Sedangkan seleksi substansi akan diselenggarakan 26 November - 22 Desember 2018 dan pengumuman penetapan hasil seleksi substansi yakni 28 Desember 2018.

Proses seleksi:
A. Seleksi Administrasi
   1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan menyidik kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
   2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
      a. Tim penyeleksi manajemen melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas registrasi menurut persyaratan yang ditetapkan.
      b. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
      c. Pendaftar yang dokumennya telah memenuhi persyaratan dinyatakan lulus manajemen dan berhak mengikuti proses Seleksi Berbasis Komputer;
   3. Pendaftar yang lulus seleksi manajemen akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama LPDP.
   4. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi manajemen disampaikan melalui akun registrasi online masing-masing pendaftar.
   5. Pendaftar yang belum memenuhi syarat manajemen pada registrasi online diperbolehkan mendaftar kembali.
   6. Pendaftar yang telah lulus seleksi manajemen ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.

B. Seleksi Berbasis Komputer
   1. Pendaftar yang lulus seleksi manajemen mengikuti seleksi Berbasis Komputer.
   2. Seleksi Berbasis Komputer mencakup :
      a. Tes Potensi Akademik;
      b. Soft Kompetensi; dan
      c. On the spot writing.
   3. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer menurut hasil nilai Tes Potensi Akademik.
   4. Peserta seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus sanggup mendaftar kembali seleksi BPI Reguler di periode berikutnya.
   5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputerberhak mengikuti Seleksi Substansi.

C. Seleksi Substansi
   1. Seleksi Substansi terdiri atas:
      a. Verifikasi dokumen orisinil pendaftaran;
      b. Leaderless Grup Discussion (LGD); dan
      c. Wawancara.
   2. Peserta wajib menyiapkan dokumen orisinil registrasi untuk dilakukan verifikasi oleh oleh tim verifikator.
   3. Peserta wajib mengikuti verifikasi dokumen sebelum mengikuti wawancara.
   4. Peserta sanggup mengikuti LGD sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPDP.
   5. Peserta tidak sanggup mengikuti seleksi wawancara,apabila dokumen yangdiserahkan:
      a. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP;
      b. tidak lengkap dengan persyaratan LPDP; dan/atau
      c. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
   6. Peserta yang melalukan pemalsuan data atau dokumen akan diberhentikan sebagai peserta atau akseptor beasiswa dan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist) pendaftar LPDP.
   7. Peserta mengikuti seleksi substansi menurut lokasi yang dipilih dikala pendaftaran.
   8. Seleksi substansi dilaksanakan oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
   9. Hasil seleksi substansi dilaporkan kepada tim LPDP melalui rapat pleno Tim Penyeleksi Beasiswa.
   10. Hasil rapat pleno berupa daftar peserta yang direkomendasikan dan yang tidak direkomendasikan dipakai sebagai materi pertimbangan pada rapat pleno penentuan kelulusan seleksi.

 D. Penetapan Kelulusan
   1. Penetapan kelulusan bersifat final, mutlak, diam-diam dan tidak sanggup diganggu gugat.
   2. Hasil penetapan kelulusan seleksi BPI Program Reguler disampaikan kepada calon akseptor beasiswa melalui akun registrasi daring (online) masing-masing, email dan/atau media elektronik lainnya.
   3. Peserta yang tidak lulus seleksi substansi sanggup mendaftar kembali seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia pada periode selanjutnya.
   4. Ketentuan lebih lanjut mengenai calon akseptor beasiswa diatur melalui Peraturan Direktur Utama mengenai fatwa pelaksanaan studi.
   5. LPDP berwenang memutuskan kebijakan ihwal waktu mulai studi yang diumumkan melalui website resmi LPDP.

Informasi terkait beasiswa LPDP bisa ditanyakan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id, call center: 1500652, atau pribadi kunjungi laman beasiswa LPDP (www.lpdp.kemenkeu.go.id). Semoga berhasil!

Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser