-->

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Dikti

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Dikti

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) kembali membuka registrasi beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPP-DN) alokasi tahun 2013. Program beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen tetap, calon dosen pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tenaga kependidikan tetap pada perguruan tinggi negeri dan kantor sentra Ditjen Pendidikan Tinggi.

BPP-DN 2013 merupakan penggabungan dua bagan beasiswa yang ada sebelumnya, yaitu beasiswa pendidikan pascasarjana (BPPS) dan beasiswa unggulan (BU). Proses seleksi BPP-DN 2013 khusus untuk dosen tidak dibutuhkan lagi penetapan status oleh perguruan tinggi negeri/Kopertis pemilik dosen. Namun, demikian dosen bersangkutan tetap harus menerima izin kiprah berguru dari perguruan tinggi negeri/Kopertis asal.

Ketentuan Calon Penerima BPP-DN:
Pelamar BPP-DN untuk dosen dan tenaga kependidikan harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPPDN untuk dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya (dapat di lihat di panduan).

Pelamar BPP-DN untuk calon dosen harus menandatangani Perjanjian antara yang bersangkutan dengan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Lampiran 1), yang harus diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.

Ketentuan khusus lainnya:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah mendapatkan BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang mendapatkan beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia peserta BPP-DN
a) Dosen yakni 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
b) Calon dosen yakni 26 tahun untuk S2, dan 28 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
c) Tenaga kependidikan yakni 40 tahun untuk S2, dan 42 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
5. Persyaratan IPK:
a) Dosen tidak disyaratkan IPK;
b) IPK S1 untuk calon dosen yang meneruskan agenda magister yakni 3.00 dan IPK S2 untuk calon dosen yang melanjutkan ke agenda doktor yakni 3.25;
c) IPK S1 untuk tenaga kependidikan yang meneruskan ke agenda magister yakni 2.75 dan IPK S2 untuk tenaga kependidikan yang melanjutkan ke agenda doktor yakni 3.25;
6. Jangka waktu pinjaman BPP-DN yakni maksimum 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk agenda doktor (S3).
7. Setelah menuntaskan studi, peserta BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi kawasan bekerja atau penempatan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti selama 1n+1 tahun (n yakni usang masa mendapatkan BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 perihal pemikiran pinjaman kiprah berguru bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan hukuman berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui prosedur pengembalian yang berlaku.

Unduh pemikiran BPP-DN 2013 di sini untuk mendapatkan petunjuk teknis pengajuan beasiswa sertar formulir yang dibutuhkan.

Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser