Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bantuan kiprah belajar untuk jenjang S1, S2, dan S3 di lingkungan Kemenkes. Pendanaan kuliah penuh ini diproritaskan bagi SDM yang bekerja di akomodasi kesehatan, baik di sentra maupun daerah.
Jika berhasil, para peserta beasiswa kiprah berguru Kemenkes akan mendapat pertolongan biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi, biaya pendidikan yang terdiri dari SPP, matrikulasi dan praktek, biaya riset, dan transport keberangkatan dan kepulangan.
Persyaratan:
1. Program Studi/Peminatan yang diambil, sesuai dengan lampiran 1.
2. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Program Studi/Peminatan yang diambil sanggup menyesuaikan dengan peminatan sesuai kebutuhan Unit Pusat.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah
4. Mendapatkan ijin tertulis/surat kiprah dari atasan pribadi untuk mengikuti seleksi manajemen dan seleksi akademik.
5. Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS
6. Program studi/peminatan yang akan ditempuh harus memiliki korelasi atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
7. Usia maksimal dihitung pada ketika seleksi manajemen di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
8. Untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diharapkan (Dosen, Peneliti dan Widyaiswara), usia maksimal dihitung pada ketika seleksi manajemen di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua tahun) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47(empat puluh tujuh) tahun;
9. Program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta sanggup mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari forum yang berwenang;
10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
12. Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
13. Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
14. Tidak sedang melakukan pendidikan dan training penjenjangan;
15. Jangka waktu pelaksanaan pendidikan :
a. Program Strata I (S-1) paling usang 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling usang 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling usang 4 (empat) tahun;
16. Jangka waktu pelaksanaan kiprah berguru sebagaimana dimaksud pada angka 15, masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) atas persetujuan sponsor dan/atau instansi.
17. Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah berguru sehabis diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 16, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin berguru dan tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi kiprah belajar.
18. Jangka waktu pemberian pertolongan beasiswa yakni selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 15.
19. Bagi calon peserta telah mengabdikan diri minimal 3 (tiga) tahun, khusus dosen minimal 1 (satu) tahun sehabis lulus pendidikan terakhir.
20. Peserta kiprah berguru tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
21. Untuk angka 17 Ketentuan Pemberian Izin Belajar bagi SDM Kesehatan yang bekerja di Unit Pusat dan UPTnya diatur dalam ketetapan tersendiri oleh Kementerian Kesehatan cq. Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Kesehatan, untuk PNS yang bekerja di Provinsi/Kabupaten/Kota tetap mengikuti ketentuan
Pemda masing-masing.
22. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah berguru wajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah berguru dan pemberi pertolongan beasiswa, sebagai berikut :
a. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 6 (enam) bulan sekali/per semester;
b. Laporan hasil pelaksanaan kiprah belajar, pada final melakukan penugasan.
23. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
24. Memenuhi persyaratan/ketentuan yang ditetapkan oleh institusi pendidikan.
25. Tidak pernah gagal dalam kiprah berguru sebelumnya yang disebabkan oleh kelalaiannya dan atau dibatalkan mengikuti kiprah berguru lantaran kesalahannya.
26. Tidak memperoleh tunjangan struktural/fungsional dan penghasilan lainnya.
27. Ijin dari suami/istri bagi yang sudah menikah.
Penetapan Peserta Tugas Belajar:
a. Penetapan peserta kiprah berguru SDM kesehatan dengan sumber dana DIPA Pustanserdik SDM Kesehatan dan DIPA Poltekkes Kemenkes akan dilakukan secara bersama dengan unit utama dan Dinas Kesehatan Provinsi menurut hasil seleksi akademik.
b. Keputusan penetapan peserta kiprah berguru SDM kesehatan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan RI.
c. Peserta kiprah berguru SDM Kesehatan dari unit utama dan UPT-nya yang didanai dari sumber dana di luar pendanaan sebagaimana dimaksud pada abjad a, persyaratan manajemen mengacu pada surat edaran.
Petunjuk lengkap permohonan bantuan kiprah berguru Kemenkes sudah tidak sanggup diunduh. Silakan klik di sini untuk update beasiswa terbaru.
Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Jika berhasil, para peserta beasiswa kiprah berguru Kemenkes akan mendapat pertolongan biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi, biaya pendidikan yang terdiri dari SPP, matrikulasi dan praktek, biaya riset, dan transport keberangkatan dan kepulangan.
Persyaratan:
1. Program Studi/Peminatan yang diambil, sesuai dengan lampiran 1.
2. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Program Studi/Peminatan yang diambil sanggup menyesuaikan dengan peminatan sesuai kebutuhan Unit Pusat.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah
4. Mendapatkan ijin tertulis/surat kiprah dari atasan pribadi untuk mengikuti seleksi manajemen dan seleksi akademik.
5. Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS
6. Program studi/peminatan yang akan ditempuh harus memiliki korelasi atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
7. Usia maksimal dihitung pada ketika seleksi manajemen di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
8. Untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diharapkan (Dosen, Peneliti dan Widyaiswara), usia maksimal dihitung pada ketika seleksi manajemen di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua tahun) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47(empat puluh tujuh) tahun;
9. Program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta sanggup mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari forum yang berwenang;
10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
12. Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
13. Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
14. Tidak sedang melakukan pendidikan dan training penjenjangan;
15. Jangka waktu pelaksanaan pendidikan :
a. Program Strata I (S-1) paling usang 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling usang 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling usang 4 (empat) tahun;
16. Jangka waktu pelaksanaan kiprah berguru sebagaimana dimaksud pada angka 15, masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) atas persetujuan sponsor dan/atau instansi.
17. Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah berguru sehabis diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 16, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin berguru dan tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi kiprah belajar.
18. Jangka waktu pemberian pertolongan beasiswa yakni selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 15.
19. Bagi calon peserta telah mengabdikan diri minimal 3 (tiga) tahun, khusus dosen minimal 1 (satu) tahun sehabis lulus pendidikan terakhir.
20. Peserta kiprah berguru tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
21. Untuk angka 17 Ketentuan Pemberian Izin Belajar bagi SDM Kesehatan yang bekerja di Unit Pusat dan UPTnya diatur dalam ketetapan tersendiri oleh Kementerian Kesehatan cq. Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Kesehatan, untuk PNS yang bekerja di Provinsi/Kabupaten/Kota tetap mengikuti ketentuan
Pemda masing-masing.
22. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah berguru wajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah berguru dan pemberi pertolongan beasiswa, sebagai berikut :
a. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 6 (enam) bulan sekali/per semester;
b. Laporan hasil pelaksanaan kiprah belajar, pada final melakukan penugasan.
23. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
24. Memenuhi persyaratan/ketentuan yang ditetapkan oleh institusi pendidikan.
25. Tidak pernah gagal dalam kiprah berguru sebelumnya yang disebabkan oleh kelalaiannya dan atau dibatalkan mengikuti kiprah berguru lantaran kesalahannya.
26. Tidak memperoleh tunjangan struktural/fungsional dan penghasilan lainnya.
27. Ijin dari suami/istri bagi yang sudah menikah.
Penetapan Peserta Tugas Belajar:
a. Penetapan peserta kiprah berguru SDM kesehatan dengan sumber dana DIPA Pustanserdik SDM Kesehatan dan DIPA Poltekkes Kemenkes akan dilakukan secara bersama dengan unit utama dan Dinas Kesehatan Provinsi menurut hasil seleksi akademik.
b. Keputusan penetapan peserta kiprah berguru SDM kesehatan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan RI.
c. Peserta kiprah berguru SDM Kesehatan dari unit utama dan UPT-nya yang didanai dari sumber dana di luar pendanaan sebagaimana dimaksud pada abjad a, persyaratan manajemen mengacu pada surat edaran.
Petunjuk lengkap permohonan bantuan kiprah berguru Kemenkes sudah tidak sanggup diunduh. Silakan klik di sini untuk update beasiswa terbaru.