Tidak hanya beasiswa S2/S3 yang ditawarkan LPDP. Para periset juga diberi kesempatan mendapat bantuan dana riset. LPDP menyediakan Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (Rispro) bagi kelompok periset yang ingin mengkomersialisasikan dan/atau mengimplementasikan hasil risetnya yang telah teruji layak secara teknologi.
Bagi para periset yang berminat, dukungan dana Rispro sanggup diperoleh dengan memperlihatkan riset yang telah terbukti secara teknologi (proven technology) dan siap memasuki tahap scaling up menuju komersialisasi/implementasi. Oleh alasannya yaitu itu, dalam dukungan dana Rispro dipersyaratkan mitra.
Tema riset:
1. Pengembangan dan ekspansi sentra produksi dan pengolahan pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
2. Pendorong industri dan/atau perjuangan mikro, kecil, dan menengah di bidang pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
3. Peningkatan penguasaan teknologi energi gres dan terbarukan serta energi alternatif.
4. Peningkatan tata kelola sektor publik dan korporasi.
5. Perwujudan dan peningkatan keharmonisan sosial keagamaan.
6. Pengembangan serta pelestarian nilai dan budaya Indonesia.
Skema pendanaan riset:
1. Bantuan dana Rispro bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
2. Kelompok periset yang sanggup melanjutkan riset tahun berikutnya yaitu kelompok periset yang memenuhi sasaran luaran sesuai kontrak riset.
3. Bantuan dana Rispro diberikan setiap tahun dengan tiga tahap pencairan melalui kontrak antara pimpinan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan pihak kelompok periset yang diatur dalam prosedur tersendiri.
4. Besaran dana riset ditetapkan oleh Direktur Utama dalam rapat Dewan Direksi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer yang akan dievaluasi setiap tahun.
Persyaratan riset:
1. Riset dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia.
2. Penyempurnaan riset dimungkinkan dilakukan di luar negeri untuk mendapat dukungan akomodasi riset yang tidak bersifat komersial.
3. Riset harus bersifat multidisiplin biar sanggup memperlihatkan perspektif lengkap terhadap pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing bangsa.
4. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang mewakili kementerian/lembaga, perguruan tinggi negeri/swasta, atau forum riset pemerintah/swasta.
5. Setiap kelompok periset hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua atau anggota periset;
6. Riset yang dilakukan oleh dua forum periset atau lebih harus dibuktikan dengan perjanjian kolaborasi riset antar lembaga.
7. Riset harus melibatkan kawan (industri Indonesia, pemerintah pusat/daerah, UMKM dan/atau kelompok masyarakat berbadan aturan ibarat koperasi atau adonan kelompok tani/tambang) sehingga hasil riset pribadi sanggup diterapkan oleh pihak mitra.
8. Mitra harus mempunyai komitmen untuk berkontribusi dalam riset.
9. Kontribusi kawan sanggup berbentuk keterlibatan/keikutsertaan dalam acara riset dan/atau penyertaan dana (cash) atau bentuk lain yang sanggup diukur dengan uang (in-kind).
10. Riset di bidang pangan, energi, dan kesehatan merupakan tahapan riset produksi dan mempunyai kelayakan bisnis.
11. Riset di bidang tata kelola, ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth), sosial keagamaan, dan budaya merupakan tahapan riset yang siap diimplementasikan oleh mitra.
12. Riset di bidang tata kelola, sosial keagamaan, dan budaya mempunyai kelayakan penerapan hasil riset yang berdampak pada pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing.
Kriteria periset:
1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah kementerian/lembaga, lembaga-lembaga riset pemerintah atau swasta, perguruan tinggi, atau forum lainnya yang berkompeten untuk melaksanakan riset.
2. Kelompok periset mempunyai integritas dan komitmen untuk menuntaskan riset sesuai dengan sasaran hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau mempunyai sertifikat yang setara serta mempunyai rekam jejak riset sesuai dengan bidangnya yang ditunjukkan dalam biodata.
4. Kelompok periset mempunyai roadmap riset yang terang dalam bidang yang ditekuni dan diusulkan.
5. Kelompok periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti acara akademik lain yang sanggup mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6. Kelompok periset berjumlah minimal tiga orang (termasuk ketua), yang berasal dari kementerian/lembaga, forum riset pemerintah dan/atau swasta, perguruan tinggi, serta mitra, dan/atau forum lainnya yang berkompeten melaksanakan riset.
Pendaftaran:
Bagi kelompok periset yang berminat, dukungan dana riset ini sanggup diperoleh dengan mengajukan anjuran yang ditujukan ke LPDP selambat-lambatnya 6 September 2013 pukul 17.00 WIB (batch II). Format anjuran silakan unduh di sini.
Alamat LPDP:
Gedung A.A. Maramis II Lantai 2,
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Jakarta 10710
Pertanyaan terkait sanggup disampaikan melalui email: lpdp.riset@depkeu.go.id atau telepon 021-380 8392 (pada hari dan jam kerja).
Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Bagi para periset yang berminat, dukungan dana Rispro sanggup diperoleh dengan memperlihatkan riset yang telah terbukti secara teknologi (proven technology) dan siap memasuki tahap scaling up menuju komersialisasi/implementasi. Oleh alasannya yaitu itu, dalam dukungan dana Rispro dipersyaratkan mitra.
Tema riset:
1. Pengembangan dan ekspansi sentra produksi dan pengolahan pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
2. Pendorong industri dan/atau perjuangan mikro, kecil, dan menengah di bidang pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
3. Peningkatan penguasaan teknologi energi gres dan terbarukan serta energi alternatif.
4. Peningkatan tata kelola sektor publik dan korporasi.
5. Perwujudan dan peningkatan keharmonisan sosial keagamaan.
6. Pengembangan serta pelestarian nilai dan budaya Indonesia.
Skema pendanaan riset:
1. Bantuan dana Rispro bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
2. Kelompok periset yang sanggup melanjutkan riset tahun berikutnya yaitu kelompok periset yang memenuhi sasaran luaran sesuai kontrak riset.
3. Bantuan dana Rispro diberikan setiap tahun dengan tiga tahap pencairan melalui kontrak antara pimpinan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan pihak kelompok periset yang diatur dalam prosedur tersendiri.
4. Besaran dana riset ditetapkan oleh Direktur Utama dalam rapat Dewan Direksi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer yang akan dievaluasi setiap tahun.
Persyaratan riset:
1. Riset dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia.
2. Penyempurnaan riset dimungkinkan dilakukan di luar negeri untuk mendapat dukungan akomodasi riset yang tidak bersifat komersial.
3. Riset harus bersifat multidisiplin biar sanggup memperlihatkan perspektif lengkap terhadap pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing bangsa.
4. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang mewakili kementerian/lembaga, perguruan tinggi negeri/swasta, atau forum riset pemerintah/swasta.
5. Setiap kelompok periset hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua atau anggota periset;
6. Riset yang dilakukan oleh dua forum periset atau lebih harus dibuktikan dengan perjanjian kolaborasi riset antar lembaga.
7. Riset harus melibatkan kawan (industri Indonesia, pemerintah pusat/daerah, UMKM dan/atau kelompok masyarakat berbadan aturan ibarat koperasi atau adonan kelompok tani/tambang) sehingga hasil riset pribadi sanggup diterapkan oleh pihak mitra.
8. Mitra harus mempunyai komitmen untuk berkontribusi dalam riset.
9. Kontribusi kawan sanggup berbentuk keterlibatan/keikutsertaan dalam acara riset dan/atau penyertaan dana (cash) atau bentuk lain yang sanggup diukur dengan uang (in-kind).
10. Riset di bidang pangan, energi, dan kesehatan merupakan tahapan riset produksi dan mempunyai kelayakan bisnis.
11. Riset di bidang tata kelola, ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth), sosial keagamaan, dan budaya merupakan tahapan riset yang siap diimplementasikan oleh mitra.
12. Riset di bidang tata kelola, sosial keagamaan, dan budaya mempunyai kelayakan penerapan hasil riset yang berdampak pada pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing.
Kriteria periset:
1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah kementerian/lembaga, lembaga-lembaga riset pemerintah atau swasta, perguruan tinggi, atau forum lainnya yang berkompeten untuk melaksanakan riset.
2. Kelompok periset mempunyai integritas dan komitmen untuk menuntaskan riset sesuai dengan sasaran hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau mempunyai sertifikat yang setara serta mempunyai rekam jejak riset sesuai dengan bidangnya yang ditunjukkan dalam biodata.
4. Kelompok periset mempunyai roadmap riset yang terang dalam bidang yang ditekuni dan diusulkan.
5. Kelompok periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti acara akademik lain yang sanggup mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6. Kelompok periset berjumlah minimal tiga orang (termasuk ketua), yang berasal dari kementerian/lembaga, forum riset pemerintah dan/atau swasta, perguruan tinggi, serta mitra, dan/atau forum lainnya yang berkompeten melaksanakan riset.
Pendaftaran:
Bagi kelompok periset yang berminat, dukungan dana riset ini sanggup diperoleh dengan mengajukan anjuran yang ditujukan ke LPDP selambat-lambatnya 6 September 2013 pukul 17.00 WIB (batch II). Format anjuran silakan unduh di sini.
Alamat LPDP:
Gedung A.A. Maramis II Lantai 2,
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Jakarta 10710
Pertanyaan terkait sanggup disampaikan melalui email: lpdp.riset@depkeu.go.id atau telepon 021-380 8392 (pada hari dan jam kerja).