-->

Bantuan Studi Guru Sma Ke S1/D-Iv

Bantuan Studi Guru Sma Ke S1/D-Iv

Ini peluang menarik bagi para guru yang mengajar di SMA. Jika Anda tengah menempuh studi ke S1 atau D-IV, luangkan sedikit waktu untuk mencoba anjuran ini. 2014, Direktorat P2TK Dikmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan santunan studi buat guru Sekolah Menengan Atas yang mengambil gelar S1/D-IV. Peserta yang akan diterima sebanyak 700 orang dengan bantuan biaya studi yang diperoleh Rp 5,5 juta per tahun. Meski bukan santunan studi penuh, setidaknya akan banyak membantu dalam meringankan biaya kuliah yang sedang dijalani.

Bantuan studi guru Sekolah Menengan Atas ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru PNS, tapi juga non PNS di bawah binaan Kemdikbud. Tujuannya untuk merampungkan guru-guru Sekolah Menengan Atas yang belum memperoleh kualifikasi S1/D-IV. Sasarannya mencakup guru yang sedang mengambil S1/D-IV baik aktivitas reguler, aktivitas pengakuan pengalaman kerja dan hasil berguru (PPKHB), maupun program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan (SKGJ).

Bantuan diberikan secara pribadi kepada guru melalui transfer rekening bank atas nama guru bersangkutan.

Kriteria peserta santunan studi:
1. Guru SMA, yaitu:
    a. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah;
    b. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada Sekolah Menengan Atas swasta, yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Ketua Yayasan dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah;
    c. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada Sekolah Menengan Atas di sekolah negeri, yang dibuktikan dengan surat keterangan mengajar dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah;
    d. Guru bantu yang masih aktif mengajar pada Sekolah Menengan Atas dan mempunyai Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 ihwal Pengangkatan Guru Bantu.
2. Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun berturut-turut pada sekolah (SMA) yang sama.
3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai guru SMA.
4. Memiliki surat izin belajar:
    a. Guru PNS harus melampirkan surat izin berguru dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
    b. Guru bukan PNS di sekolah swasta harus melampirkan surat izin dari Ketua Yayasan;
    c. Guru bukan PNS di sekolah negeri dan guru bantu harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah.
5. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
6. Tercatat sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi yang terakreditasi.
7. Program Studi yang ditempuh sesuai/relevan dengan mata pelajaran yang diampu.
8. Memiliki NPWP dan rekening bank atas nama pribadi dan masih aktif.
9. Usia maksimum 55 tahun.
10. Tidak sedang menjalani hukuman, baik disiplin maupun eksekusi pidana atau perdata.

Dokumen aplikasi:
a. Fotokopi ijasah pendidikan terakhir
b. Fotokopi SK Pengangkatan pertama sebagai guru
c. Fotokopi SK Kepangkatan terakhir
d. SK kiprah mengajar terakhir yang diterbitkan oleh kepala sekolah
e. NUPTK disyahkan oleh kepala sekolah
f. Fotokopi surat ijin berguru melanjutkan studi dari pihak yang berwenang
g. Surat pernyataan tidak sedang mendapatkan bantuan studi
h. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
i. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) bagi mahasiswa yang sudah menempuh lebih dari satu semester
j. Fotokopi Kartu Rencana Studi (KRS) semester berjalan atau surat keterangan masih aktif kuliah
k. Biodata dengan format yang telah ditetapkan (Format terlampir)
l. Surat Perjanjian (MoU) yang sudah dilengkapi dan ditandatangani di atas materai Rp 6000 (Format terlampir)
m. Surat pernyataan (Format terlampir)
n. Surat keterangan sehat dari dokter
o. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
p. Fotokopi buku rekening bank yang masih aktif atas nama guru yang bersangkutan (diperbesar/diperjelas dan di cap oleh bank).

*Selain menyiapkan dokumen aplikasi di atas, Anda juga diminta mengisi biodata online di sini.

Pendaftaran:
Pendaftaran santunan studi guru Sekolah Menengan Atas sanggup diajukan dengan dua cara, yakni melalui dinas pendidikan kabupaten/kota atau pribadi dilakukan oleh guru.

Pendaftaran melalui dinas pendidikan
Dinas pendidikan mengidentifikasi data guru Sekolah Menengan Atas yang sedang mengikuti studi peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV. Kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas persyaratan santunan studi dan menyeleksi manajemen sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Berikutnya, mereka mengusulkan daftar nama guru calon peserta bantuan studi guru SMA ke jenjang pendidikan S1/D-IV disertai dengan dokumen di atas ke Direktorat P2TK Dikmen Kemdikbud.

Pendaftaran oleh guru secara mandiri
Pelamar mengirim pribadi dokumen aplikasi yang tertera di atas melalui pos ke alamat:

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12.
Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp/Fax. (021) 57974107. E-mail : sma.pptkdikmen@kemdikbud.go.id


Pendaftaran mulai ketika ini dan selambat-lambatnya 31 Oktober 2014. Usulan dimasukkan ke dalam amplop ukuran A4 dengan mencantumkan calon peserta (nama calon, alamat sekolah, alamat rumah). Unduh pedoman teknis serta format dokumen yang diperlukan di sini.

Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser