Buat Anda yang berprofesi sebagai dosen dan ingin melanjutkan pendidikan pascasarjana di dalam negeri, ini ia kesempatan beasiswa dosen 2014 yang sanggup diraih. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) membuka kembali beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN) untuk studi di universitas-universitas dalam negeri. Beasiswa terbuka untuk kegiatan magister (S2) dan doktor (S3). Selain tenaga dosen tetap, BPPDN juga terbuka bagi tenaga kependidikan, PNS kantor Kopertis, serta PNS kantor sentra Dikti. Ada 49 perguruan tinggi negeri (PTN) yang ditetapkan sebagai penyelenggara dan 13 perguruan tinggi swasta (PTS).
Berbeda dari tahun sebelumnya, BPPDN 2014 tidak tersedia bagi calon dosen dan hanya diperuntukkan bagi dosen tetap baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang telah mempunyai NIDN di lingkup Kemdikbud. Para pelamar diharuskan mendaftar secara online melalui website Dikti dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sejumlah komponen biaya disediakan Dikti bagi para dosen yang berhasil memperoleh beasiswa. Bantuan diberikan per semester, di antaranya biaya hidup Rp 12 juta, tunjangan domisili Rp 3 juta, biaya penelitian Rp 4,5 juta untuk master dan Rp 6 juta untuk doktor, biaya buku Rp 3 juta, biaya pendidikan, serta biaya perjalanan sesuai kebutuhan.
Pelamar BPPDN untuk dosen harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPPDN yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/izin dari Kopertis Wilayahnya.
Ketentuan khusus:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan anjuran kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah mendapatkan BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang mendapatkan beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian,dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia. 4. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan september).
5. Batas usia akseptor BPP-DN Dosen yaitu 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan.
6. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BPPDN dosen. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya mempunyai persyaratan IPK pada ketika proses penerimaan mahasiswa baru.
7. Jangka waktu sumbangan BPP-DN yaitu maksimum 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk kegiatan doktor (S3).
8. Setelah menuntaskan studi, akseptor BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi kawasan bekerja selama 1n+1 tahun (n yaitu usang masa mendapatkan BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
9. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 wacana anutan sumbangan tugas berguru bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
10. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan hukuman berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui prosedur pengembalian yang berlaku.
Mekanisme pendaftaran:
a. Mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.dikti.go.id/bppdn dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
b. Memastikan daftar riwayat pendidikan pada database PDPT (pdpt.dikti.go.id) telah diisi dengan lengkap dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuh. Jika belum lengkap, disarankan untuk menghubungi instansi asal.
c. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan registrasi sebagai pelamar PPs tersebut.
d. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan.
e. Melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs kawasan studi.
Pendaftaran BPPDN secara online melalui laman Dikti (http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn/). Dibuka hingga 30 Mei 2014 pukul 23:59 WIB. Penetapan daftar calon akseptor BPPDN akan disampaikan Dikti Juli 2014. Pertanyaan sanggup disampaikan melalui email bppdn.dikti@gmail.com
Selamat mencoba!
Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Berbeda dari tahun sebelumnya, BPPDN 2014 tidak tersedia bagi calon dosen dan hanya diperuntukkan bagi dosen tetap baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang telah mempunyai NIDN di lingkup Kemdikbud. Para pelamar diharuskan mendaftar secara online melalui website Dikti dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sejumlah komponen biaya disediakan Dikti bagi para dosen yang berhasil memperoleh beasiswa. Bantuan diberikan per semester, di antaranya biaya hidup Rp 12 juta, tunjangan domisili Rp 3 juta, biaya penelitian Rp 4,5 juta untuk master dan Rp 6 juta untuk doktor, biaya buku Rp 3 juta, biaya pendidikan, serta biaya perjalanan sesuai kebutuhan.
Pelamar BPPDN untuk dosen harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPPDN yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/izin dari Kopertis Wilayahnya.
Ketentuan khusus:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan anjuran kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah mendapatkan BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang mendapatkan beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian,dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia. 4. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan september).
5. Batas usia akseptor BPP-DN Dosen yaitu 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan.
6. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BPPDN dosen. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya mempunyai persyaratan IPK pada ketika proses penerimaan mahasiswa baru.
7. Jangka waktu sumbangan BPP-DN yaitu maksimum 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk kegiatan doktor (S3).
8. Setelah menuntaskan studi, akseptor BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi kawasan bekerja selama 1n+1 tahun (n yaitu usang masa mendapatkan BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
9. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 wacana anutan sumbangan tugas berguru bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
10. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan hukuman berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui prosedur pengembalian yang berlaku.
Mekanisme pendaftaran:
a. Mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.dikti.go.id/bppdn dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
b. Memastikan daftar riwayat pendidikan pada database PDPT (pdpt.dikti.go.id) telah diisi dengan lengkap dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuh. Jika belum lengkap, disarankan untuk menghubungi instansi asal.
c. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan registrasi sebagai pelamar PPs tersebut.
d. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan.
e. Melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs kawasan studi.
Pendaftaran BPPDN secara online melalui laman Dikti (http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn/). Dibuka hingga 30 Mei 2014 pukul 23:59 WIB. Penetapan daftar calon akseptor BPPDN akan disampaikan Dikti Juli 2014. Pertanyaan sanggup disampaikan melalui email bppdn.dikti@gmail.com
Selamat mencoba!