Ini kesempatan bagi lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang mempunyai keterbatasan ekonomi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Beasiswa Bidikmisi Kemenristekdikti 2018 kembali dibuka. Pelamar bisa mengajukan Beasiswa Bidikmisi 2018 tersebut untuk kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) di dalam negeri.
Bidikmisi ialah pemberian dana pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan serta subsidi biaya hidup bagi akseptor terpilih. Besaran subsidi biaya hidup yang diberikan serendah-rendahnya Rp 650 ribu per bulan yang diberikan setiap 6 bulan. Sedangkan pembebasan biaya pendidikan meliputi semua biaya yang dibayarkan ke Perguruan Tinggi untuk kepentingan pendidikan.
Sasarannya ialah pelamar dari keluarga kurang bisa secara ekonomi tapi mempunyai potensi akademik yang baik. Beasiswa ini disediakan pemerintah melalui Kemenristekdikti setiap tahunnya. Tahun sebelumnya ada 80 ribu kuota Beasiswa Bidikmisi disediakan. Di 2018, kuota Beasiswa Bidikmisi diberitakan naik jadi 90 ribu. Jumlah ini tentu semakin memberi peluang bagi Anda yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi tapi mempunyai keterbatasan ekonomi.
Sasarannya ialah pelamar dari keluarga kurang bisa secara ekonomi tapi mempunyai potensi akademik yang baik. Beasiswa ini disediakan pemerintah melalui Kemenristekdikti setiap tahunnya. Tahun sebelumnya ada 80 ribu kuota Beasiswa Bidikmisi disediakan. Di 2018, kuota Beasiswa Bidikmisi diberitakan naik jadi 90 ribu. Jumlah ini tentu semakin memberi peluang bagi Anda yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi tapi mempunyai keterbatasan ekonomi.
Beasiswa Bidikmisi diberikan semenjak mahasiswa ditetapkan sebagai akseptor Bidikmisi di perguruan tinggi. Untuk S1 atau Diploma IV beasiswa diberikan hingga 8 semester, D3 maksimal 6 semester, D2 maksimal 4 semester, dan D1 maksimal 2 semester.
Persyaratan:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2018 dan 2017
2. Belum pernah ditetapkan sebagai akseptor Bidikmisi di perguruan tinggi
3. Usia paling tinggi pada ketika diterima di perguruan tinggi ialah 21 tahun
4. Tidak bisa secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya
b. Pendapatan kotor orang tua/wali adonan (suami + istri) setinggi-tingginya Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) atau pendapatan kotor adonan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
6. Memiliki potensi akademik baik menurut rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah
7. Pendaftar difasilitasi untuk menentukan salah satu di antara Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan ketentuan:
a. Perguruan Tinggi Negeri dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN)
3) Seleksi Mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
c. Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
2. Belum pernah ditetapkan sebagai akseptor Bidikmisi di perguruan tinggi
3. Usia paling tinggi pada ketika diterima di perguruan tinggi ialah 21 tahun
4. Tidak bisa secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya
b. Pendapatan kotor orang tua/wali adonan (suami + istri) setinggi-tingginya Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah) atau pendapatan kotor adonan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
6. Memiliki potensi akademik baik menurut rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah
7. Pendaftar difasilitasi untuk menentukan salah satu di antara Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan ketentuan:
a. Perguruan Tinggi Negeri dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN)
3) Seleksi Mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
c. Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
Kuota Bidikmisi diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus SNMPTN, SBMPTN, Seleksi Mandiri PTN, Seleksi di Politeknik, UT, ISI, serta seleksi di PTS.
Pendaftaran:
Pengajuan Beasiswa Bidikmisi 2018 dilakukan secara online dengan mendaftar di laman Bidikmisi: https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id
a. Tahapan registrasi Bidikmisi
1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bab persetujuan dan tanda tangan) untuk mendapat nomor Kode Akses Sekolah
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memverifikasi registrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja
3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi memakai kombinasi NPSN dan instruksi kanal yang telah diverifikasi.
4. Sekolah memperlihatkan nomor registrasi dan instruksi kanal kepada masing-masing siswa yang sudah direkomendasikan
5. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menuntaskan semua tahapan yang diminta di dalam sistem pendaftaran.
b. Siswa yang sudah menuntaskan registrasi Bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau berdikari yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing rujukan seleksi melalui alamat berikut:
1. SNMPTN melalui http://www.snmptn.ac.id
2. SBMPTN melalui http://www.sbmptn.ac.id
3. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id
4. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri sesuai ketentuan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri
5. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta sesuai ketentuan masing masing PTS.
6. Siswa yang mendaftar dan ditentukan lolos melalui seleksi masuk. melengkapi berkas, dan berkas dibawa pada ketika registrasi ulang, yaitu:
a. Kartu peserta dan formulir registrasi kegiatan Bidikmisi yang dicetak dari laman Bidikmisi
b. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau pemberian pemerintah homogen lainnya (jika ada)
c. Siswa yang belum memenuhi syarat butir (b) di atas, harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi daerah orang renta bekerja/tokoh masyarakat
d. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan wacana Susunan Keluarga
e. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/ atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya
f. Berkas pendukung lainnya yang diminta oleh perguruan tinggi dan Kopertis.
1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bab persetujuan dan tanda tangan) untuk mendapat nomor Kode Akses Sekolah
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memverifikasi registrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja
3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi memakai kombinasi NPSN dan instruksi kanal yang telah diverifikasi.
4. Sekolah memperlihatkan nomor registrasi dan instruksi kanal kepada masing-masing siswa yang sudah direkomendasikan
5. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menuntaskan semua tahapan yang diminta di dalam sistem pendaftaran.
b. Siswa yang sudah menuntaskan registrasi Bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau berdikari yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing rujukan seleksi melalui alamat berikut:
1. SNMPTN melalui http://www.snmptn.ac.id
2. SBMPTN melalui http://www.sbmptn.ac.id
3. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id
4. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri sesuai ketentuan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri
5. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta sesuai ketentuan masing masing PTS.
6. Siswa yang mendaftar dan ditentukan lolos melalui seleksi masuk. melengkapi berkas, dan berkas dibawa pada ketika registrasi ulang, yaitu:
a. Kartu peserta dan formulir registrasi kegiatan Bidikmisi yang dicetak dari laman Bidikmisi
b. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau pemberian pemerintah homogen lainnya (jika ada)
c. Siswa yang belum memenuhi syarat butir (b) di atas, harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi daerah orang renta bekerja/tokoh masyarakat
d. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan wacana Susunan Keluarga
e. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/ atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya
f. Berkas pendukung lainnya yang diminta oleh perguruan tinggi dan Kopertis.
Penetapan:
Bagi calon mahasiswa akseptor Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Verifikasi kelayakan akseptor Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis
2. Penetapan mahasiswa akseptor Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis.
Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi 2018 dibuka mulai 15 Januari s/d 30 September 2018. Informasi pertanyaan bisa disampaikan melalui email: bidikmisi@ristekdikti.go.id atau kunjungi alamat website Bidikmisi menyerupai tertera. Selamat mencoba!