-->
Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2018 Pertek Pensiun

Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2018 Pertek Pensiun

Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2018 Pertek Pensiun

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Pertek Pensiun - Halo teman Big Scholars, pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 2 Tahun 2018 wacana Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ Duda PNS yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan derma pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 mulai diterapkan untuk derma pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.

Sebenarnya Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini ialah fatwa bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memperlihatkan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan untuk Guru.


Sudah tahukah anda cara perbaikan data PNS? Nah, bagi Pejabat pembina kepegawaian maupun Guru apabila terdapat kesalahan data/ perbedaan data PNS, silahkan simak Tata Cara perbaikan data yang dijelaskan dalam Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018.

Tata Cara perbaikan data Menurut Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018

  1. Apabila Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) telah benar supaya ditandatangani.
  2. Apabila terdapat perbedaan data tentang:
    a. nama, supaya dibuktikan dengan orisinil keputusan dari Gubernur / Bupati / Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan. Contoh: perubahan nama dari Jono menjadi Joni.
    b. tanggal, bulan, dan tahun lahir, supaya dibuktikan dengan orisinil keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang dipakai sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/ PNS.
    c. Pangkat / Golongan Ruang, supaya dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
    d. masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, supaya dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan wacana pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
    e. terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/ PNS, supaya dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
    f. nama isteri/ suami, supaya dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah sertifikat nikah/ karis/ karsu.
    g. nama anak, supaya dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah sertifikat kelahiran.
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS

A. PENGUSULAN PERTIMBANGAN TEKNIS
1. Usul Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang Mencapai BUP Pengusulan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang mencapai BUP dilakukan sebagai berikut:

a. Persiapan
  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menyusun daftar nominatif dan menyiapkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari PNS yang akan mencapai BUP berbasis SAPK.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara memberikan daftar nominatif kepada instansi dan DPCP kepada PNS yang akan mencapai BUP melalui PPK paling usang 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai BUP yang sanggup diunduh melalui SAPK.
  3. Daftar nominatif dan DPCP sebagaimana dimaksud pada angka 2l dibentuk berdasarkan referensi sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 dan Anak Lampiran 2 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selengkapnya, bagi bapak Ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 wacana Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ Duda PNS sanggup mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini

Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018.PDF, Unduh File

Demikian Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 wacana Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser