Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 - Halo teman Big Scholars, pada postingan ini saya akan menyebarkan Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Kementerian Agama Repulik Indonesia (Kemenag) Revisi Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7214 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, Ditjen Pendis sekarang menerbitkan beberapa perubahan menurut Surat Edaran Nomor :1401 /Dj .I/KU.01.1 /04/2018 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus jago dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka di aktivitas ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya ialah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
a, Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus jago dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka di aktivitas ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya ialah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
Selengkapnya, Link Download Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, Unduh
Ada perbedaan Petunjuk Teknis/ Juknis TPG Madarasah Tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya yakni "adanya penegasan bahwa Guru yang melakukan Ibadah haji dengan syarat mengajukan Cuti Besar, proteksi profesi guru tetap sanggup dibayarkan".
Besaran Tunjangan Profesi Guru menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2018 sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7214 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, Ditjen Pendis sekarang menerbitkan beberapa perubahan menurut Surat Edaran Nomor :1401 /Dj .I/KU.01.1 /04/2018 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus jago dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka di aktivitas ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya ialah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
a, Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus jago dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka di aktivitas ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya ialah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
Selengkapnya, Link Download Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, Unduh
Besaran Tunjangan Profesi Guru menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2018 sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan proteksi sebesar honor pokok per buan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan proteksi sebesar 1 (satu) kali honor pokok per buan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan proteksi profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk Kriteria Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi (TPG) dan isu lainnya sanggup anda unduh juknis Penyaluran TPG Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Juknis dan SK Dirjen TPG Madrasah 2018, Unduh
Demikian Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Kementerian Agama Repulik Indonesia (Kemenag) Revisi Terbaru Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/