-->

Beasiswa Afirmasi Pns, Tni, Polri Aktivitas S2 Dan S3 Lpdp

Beasiswa Afirmasi Pns, Tni, Polri Aktivitas S2 Dan S3 Lpdp

Ada yang gres ditawarkan beasiswa Afirmasi LPDP, yakni Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Afirmasi PNS, TNI, dan Polri. Program beasiswa ini khusus ditujukan bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri. Dengan BPI Afirmasi PNS, TNI, dan Polri, Anda bisa melanjutkan studi jenjang S2 dan S3 baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Beasiswa Afirmasi PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia ditawarkan LPDP bersamaan dengan program beasiswa Reguler dan beasiswa dokter spesialis. Untuk mengajukan beasiswa ini, Anda harus diusulkan dari institusi asal dan area disiplin ilmu yang diambil sangat diharapkan oleh institusi daerah asal bekerja.

Persyaratan:
Program Magister
1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Pemerintah/TNI/POLRI dengan masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan sebelum penutupan registrasi di setiap periode registrasi dengan ketentuan:
   a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI.
   b. Surat keterangan bebas TBC, hanya untuk pendaftar BPI Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI tujuan luar negeri.
2. Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:
   a. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk pendaftar PNS,
   b. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes TNI/ Tentara Nasional Indonesia AD/ Tentara Nasional Indonesia AL/ Tentara Nasional Indonesia AU untuk pendaftar TNI, atau
   c. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI;
3. Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP.
4. Memilih acara studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP.
5. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:
   a. Bersedia kembali ke Indonesia dan instansi masing-masing sesudah selesai studi;
   b. Tidak sedang mendapatkan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
   c. Tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
   d. Tidak pernah atau akan terlibat dalam tindakan yang melanggar instruksi etik Akademik;
   e. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
   f. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   g. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
   h. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar negeri jikalau mendaftar acara beasiswa magister atau doktoral di dalam negeri; dan
   i. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu:
   a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
   b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
   c. Anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
7. Telah menuntaskan studi pada acara sarjana/sarjana terapan.
8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) acara magister baik di Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 dari skala 4.
10. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa absurd lainnya yang ditentukan LPDP.
11. Pendaftar Magister Dalam Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 dengan skor sekurang-kurangnya:
    a. TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650.
    b. TOAFL 500 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
12. Pendaftar Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 mempunyai skor sekurang-kurangnya:
    a. TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750.
    b. TOAFL 550 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
13. Pendaftar BPI Program Magister yang menuntaskan studi sarjana/sarjana terapan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
14. Ketentuan pada angka 13, diperuntukkan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
    f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
15. Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa absurd sebagaimana terlampir.
16. Wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling usang 24 (dua puluh empat) bulan. Apabila Penerima Beasiswa menuntaskan studi lebih dari 24 bulan maka pendanaan beasiswa ditanggung oleh Penerima Beasiswa.
17. Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
    a. Kelas Eksekutif;
    b. Kelas Karyawan;
    c. Kelas Jarak Jauh;
    d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    e. Kelas Internasional khusus Magister Dalam Negeri;
    f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara;
18. Menulis rencana studi sesuai acara studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
19. Menulis Statement of Purpose yang menjelaskan rencana donasi yang telah, sedang, dan akan dilakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas dengan panjang paling banyak 1.000 kata.

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa Afirmasi LPDP 2018 - 2019

Program Doktor:
1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Pemerintah/Khusus TNI/POLRI dengan masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan semenjak penutupan registrasi di setiap periode registrasi dengan ketentuan:
   a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI;
   b. Surat keterangan bebas TBC, hanya untuk pendaftar BPI Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI tujuan luar negeri.
2. Diusulkan dari institusi pendaftar oleh :
   a. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi training SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk pendaftar PNS,
   b. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk pendaftar TNI, atau
   c. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI;
3. Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP.
4. Memilih acara studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP.
5. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:
   a. Bersedia kembali ke Indonesia sesudah selesai studi;
   b. Tidak sedang mendapatkan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
   c. Tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
   d. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar instruksi etik Akademik;
   e. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
   f. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   g. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
   h. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jikalau mendaftar acara beasiswa magister atau doktoral di dalam negeri;
   i. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu:
   a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 42 (empat puluh dua) tahun.
   b. Pegawai Sipil Negara (PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
   c. Anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota POLRI paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
7. Telah menuntaskan studi pada acara magister/magister terapan atau telah menuntaskan sarjana/sarjana terapan yang memenuhi kualifikasi untuk pribadi acara doktoral.
8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4.
10. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa absurd lainnya yang ditentukan LPDP.
11. Pendaftar BPI Program Doktoral Dalam Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 dengan skor sekurang-kurangnya :
    a. TOEFL ITP® 530/iBT® 70/IELTS™ 6,0/TOEIC® 700;
    b. TOAFL 530 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
12. Pendaftar BPI Program Doktoral Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 mempunyai skor sekurang-kurangnya:
    a. TOEFL iBT® 94/ IELTS™ 7,0/TOEIC® 850;
    b. TOAFL 550 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
13. Pendaftar BPI Program Doktoral yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
14. Ketentuan pada angka 13, diperuntukkan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
    f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
15. Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa absurd sebagaimana terlampir.
16. Masa studi paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional. Apabila Penerima Beasiswa menuntaskan studi lebih dari 48 bulan maka pendanaan beasiswa ditanggung oleh Penerima Beasiswa.
17. Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
    a. Kelas Eksekutif;
    b. Kelas Karyawan;
    c. Kelas Jarak Jauh;
    d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    e. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
    f. Kelas yang diselenggarakan di lebih 1 negara;
18. Menulis ringkasan tawaran penelitian sesuai acara studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan.
19. Menulis Statement of Purpose yang menjelaskan rencana donasi yang telah, sedang, dan akan dilakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas dengan panjang paling banyak 1.000 kata.
LoA Unconditional:
1. Pendaftar tidak harus mempunyai LoA Unconditional dikala mendaftar beasiswa LPDP.
2. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib melampirkan akta kemampuan bahasa absurd sesuai yang dipersyaratkan.
3. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon akseptor beasiswa, namun belum mempunyai LoA Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sesudah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP wacana penetapan hasil seleksi substansi calon akseptor beasiswa.
4. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum mempunyai LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP sanggup diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
5. Jika hingga pada batas waktu perpanjangan belum mendapatkan LoA Unconditional maka hak sebagai Calon Penerima Beasiswa akan gugur dan status beasiswanya akan diputus.
6. LPDP sanggup membantu dan/atau mendapatkan konsultasi wacana LoA Unconditional bagi calon akseptor beasiswa yang belum mempunyai LoA Unconditional.
7. LPDP sanggup melaksanakan penempatan perguruan tinggi tujuan bagi Calon Penerima Beasiswa tujuan luar negeri melalui kerjasama perguruan tinggi luar negeri.
8. Jika terdapat satu hal yang mengharuskan LPDP memutuskan kebijakan lain wacana LoA Unconditional, maka LPDP sanggup menentukan kebijakan tersebut pada tahun berjalan.

Pendaftaran:
Pendaftaran Beasiswa Afirmasi PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia dari LPDP 2018 dilakukan secara online. Anda bisa menciptakan akun terlebih dahulu di halaman LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Kemudian unggah dokumen aplikasi yang diminta di sistem registrasi online beasiswa LPDP tersebut. Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk melihat terlebih dahulu Daftar Universitas Beasiswa LPDP 2018 – 2019 Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Pendaftaran Beasiswa Afirmasi PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia LPDP untuk dalam negeri tahun akademik 2019 dibuka mulai 7 Mei hingga 8 Juni 2018. Penetapan hasil seleksi manajemen dokumen pada 29 Juni 2018, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 9 - 25 Juli 2018. Penetapan hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 31 Juli 2018. Sedangkan seleksi substansi akan diselenggarakan 13 Agustus - 7 September 2018 dan pengumuman penetapan hasil seleksi substansi yakni 14 September 2018.

Selanjutnya untuk registrasi BPI Afirmasi PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia untuk luar negeri dibuka mulai 2 Juli hingga 21 September 2018. Penetapan hasil seleksi manajemen dokumen pada 12 Oktober 2018, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 22 Oktober – 12 November 2018. Penetapan hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 17 November 2018. Sedangkan seleksi substansi akan diselenggarakan 26 November – 22 Desember 2018 dan pengumuman penetapan hasil seleksi substansi yakni 28 Desember 2018.

Proses Seleksi:
A. Seleksi Administrasi
   1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan mengusut kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
   2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
      a. Tim penyeleksi manajemen melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas registrasi menurut persyaratan yang ditetapkan.
      b. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
      c. Pendaftar yang dokumennya telah memenuhi persyaratan dinyatakan lulus manajemen dan berhak mengikuti proses Seleksi Berbasis Komputer.
      d. Pendaftar yang lulus Seleksi Administrasi akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama LPDP.
   3. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi manajemen disampaikan melalui akun registrasi online masing-masing pendaftar.
   4. Pendaftar yang belum memenuhi syarat manajemen pada registrasi online diperbolehkan mendaftar kembali.
   5. Pendaftar yang telah lulus seleksi manajemen ditetapkan peserta Seleksi Berbasis Komputer.

B. Seleksi Berbasis Komputer
   1. Seleksi berbasis komputer meliputi:
      a. Tes Potensi Akademik;
      b. Soft Kompetensi; dan
      c. On the spot essay writing;
   2. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer menurut hasil nilai Tes Potensi Akademik.
   3. Peserta seleksi berbasis komputer yang tidak lulus sanggup mendaftar kembali seleksi BPI Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI di periode berikutnya.
   4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berbasis komputer berhak mengikuti Seleksi Substansi.

C. Seleksi Substansi
   1. Seleksi Substansi terdiri atas:
      a. Verifikasi dokumen orisinil pendaftaran;
      b. Leaderless Grup Discussion (LGD);
      c. Wawancara
   2. Peserta wajib melaksanakan presensi terlebih dahulu di daerah seleksi substansi.
   3. Peserta wajib menyiapkan dokumen orisinil registrasi untuk dilakukan verifikasi oleh oleh tim verifikator.
   4. Peserta wajib mengikuti verifikasi dokumen sebelum mengikuti wawancara.
   5. Peserta sanggup mengikuti LGD sesuai acara yang telah ditentukan oleh LPDP.
   6. Peserta tidak sanggup mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
      a. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP;
      b. tidak lengkap dengan persyaratan LPDP; dan/atau
      c. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
   7. Peserta yang melaksanakan pemalsuan data atau dokumen akan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist) pendaftar LPDP.
   8. Seleksi substansi dilakukan melalui tatap muka di lokasi seleksi substansi yang ditentukan menurut pilihan pendaftar dikala registrasi online.
   9. Seleksi substansi dilaksanakan oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
   10. Hasil seleksi substansi dilaporkan kepada tim LPDP melalui rapat pleno Tim Penyeleksi Beasiswa.
   11. Hasil rapat pleno berupa daftar peserta yang direkomendasikan dan yang tidak direkomendasikan dipakai sebagai materi pertimbangan pada rapat Direksi LPDP.

D. Penetapan Kelulusan
   1. Penetapan kelulusan bersifat final, mutlak, belakang layar dan tidak sanggup diganggu gugat.
   2. Peserta yang ditetapkan kelulusannya ditetapkan sebagai calon akseptor beasiswa.
   3. Hasil penetapan kelulusan seleksi disampaikan kepada calon akseptor beasiswa melalui akun registrasi daring (online) masing-masing, email dan/atau media elektronik lainnya.
   4. Peserta yang tidak lulus seleksi substansi sanggup mendaftar kembali seleksi BPI pada periode selanjutnya.
   5. Ketentuan lebih lanjut mengenai calon akseptor beasiswa diatur melalui Peraturan Direktur Utama mengenai fatwa pelaksanaan studi.

Pertanyaan terkait Beasiswa Afirmasi LPDP bisa disampaikan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id atau sanggup melalui call center LPDP di 1500652. Semoga berhasil!

Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser