Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 - Halo sahabat Big Scholars, pada postingan ini saya akan berbagi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sanggup anda unduh secara gratis.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT yaitu merupakan suatu proses, upaya, dan tindakan secara bersiklus untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bab integral dari pembangunan nasional. Sedangkan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PPDT, yaitu keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan penilaian percepatan pembangunan kawasan tertingal meliputi:
a. pelaksanaan pemantauan;
b. pelaksanaan evaluasi;
c. kelembagaan;
d. pelaporan; dan
e. pengentasan kawasan tertinggal.
Pasal 5 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018
(1) Pelaksanaan pemantauan PPDT dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun pada final triwulan 2 (dua) dan triwulan 4 (empat) setiap tahun anggaran.
(2) Mekanisme pemantauan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. verifikasi atas dokumen perencanaan yang disusun; dan
b. tindakan/pengecekan di lapangan.
(3) Verifikasi atas dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a dilakukan dengan cara meneliti dokumen yang ada untuk melihat kesesuaian volume sasaran dan lokasi dalam Rencana Kerja dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
(4) Tindakan/pengecekan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b dilakukan melalui:
a. mengumpulkan bahan, data dan informasi;
b. melaksanakan konfirmasi bahan, data dan informasi; dan
c. menganalisis bahan, data dan informasi.
(5) Tindakan/pengecekan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui diskusi terfokus dan/atau mendatangi lokasi pelaksanaan kegiatan dimana aktivitas dan kegiatan dimaksud dilaksanakan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Permendesa No 3 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT yaitu merupakan suatu proses, upaya, dan tindakan secara bersiklus untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bab integral dari pembangunan nasional. Sedangkan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PPDT, yaitu keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan penilaian percepatan pembangunan kawasan tertingal meliputi:
a. pelaksanaan pemantauan;
b. pelaksanaan evaluasi;
c. kelembagaan;
d. pelaporan; dan
e. pengentasan kawasan tertinggal.
Pasal 5 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018
(1) Pelaksanaan pemantauan PPDT dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun pada final triwulan 2 (dua) dan triwulan 4 (empat) setiap tahun anggaran.
(2) Mekanisme pemantauan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. verifikasi atas dokumen perencanaan yang disusun; dan
b. tindakan/pengecekan di lapangan.
(3) Verifikasi atas dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a dilakukan dengan cara meneliti dokumen yang ada untuk melihat kesesuaian volume sasaran dan lokasi dalam Rencana Kerja dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
(4) Tindakan/pengecekan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b dilakukan melalui:
a. mengumpulkan bahan, data dan informasi;
b. melaksanakan konfirmasi bahan, data dan informasi; dan
c. menganalisis bahan, data dan informasi.
(5) Tindakan/pengecekan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui diskusi terfokus dan/atau mendatangi lokasi pelaksanaan kegiatan dimana aktivitas dan kegiatan dimaksud dilaksanakan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Permendesa No 3 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/