Kesempatan beasiswa S2 kembali dibuka untuk pengawas sekolah dan calon pengawas sekolah (kepsek dan guru) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun 2013, melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. PPTK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan menjaring para pengawas dan calon pengawas sekolah baik guru maupun kepsek untuk mengikuti pendidikan kegiatan S2 melalui beasiswa secara penuh.
Kriteria calon peserta:
1. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir.
2. Berusia maksimal 50 tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2013, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM.
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
Persyaratan registrasi calon peserta:
1. Mengisi formulir registrasi beasiswa menyerupai pada Lampiran 2.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 jalur skripsi untuk semua jurusan, dibuktikan dengan fotocopy ijasah dan trankskrip nilai (IPK minimal 2,75) yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dibuktikan transkrip akademik yang sudah dilegalisir.
4. Lulus S1 dari Universitas Negeri/Swasta yang terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
5. Surat ijin mengikuti proses seleksi calon akseptor beasiswa peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan bagi pengawas/calon pengawas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat. (lihat Lampiran 1).
6. Tes TOEFL (Akan dilakukan di tiap-tiap Universitas)
7. Fotokopi SK Pengangkatan Terkhir
8. Fotokopi Kartu Identitas
9. Surat keterangan sehat dari dokter
10. Pas photo berwarna 1 lembar
Semua persyaratan di atas dimasukkan ke dalam amplop dan diterima oleh Dit. P2TK Dikmen selambat-lambatnya 1 Juli 2013 ke alamat:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Komplek Kemendikbud Gd. D Lt. 12 , Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
Persyaratan sanggup pula dikirim via e-mail dalam bentuk PDF ke: beasiswas2.ptk@gmail.com atau beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id
Ketentuan wilayah registrasi peserta:
a. Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Universitas Negeri Makassar (UNM)
b. Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
c. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk Universitas Negeri Semarang (UNNES)
d. Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat untuk Universitas Negeri Medan (UNIMED).
5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (surat usul menyusul bagi peserta yang lulus seleksi administrasi).
6. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat ijin mencar ilmu dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
7. Apabila peserta yang sudah diterima Universitas mengundurkan diri maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara.
Formulir dan lampiran yang diharapkan sanggup diperoleh di ajaran beasiswa S2 pengawas Dit.PPTK Dikmen. Unduh di sini.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Subdit Program dan Evaluasi Direktorat PPTK Dikmen, Telp. 021-57974108.
Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Kriteria calon peserta:
1. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir.
2. Berusia maksimal 50 tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2013, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM.
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
Persyaratan registrasi calon peserta:
1. Mengisi formulir registrasi beasiswa menyerupai pada Lampiran 2.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 jalur skripsi untuk semua jurusan, dibuktikan dengan fotocopy ijasah dan trankskrip nilai (IPK minimal 2,75) yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dibuktikan transkrip akademik yang sudah dilegalisir.
4. Lulus S1 dari Universitas Negeri/Swasta yang terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
5. Surat ijin mengikuti proses seleksi calon akseptor beasiswa peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan bagi pengawas/calon pengawas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat. (lihat Lampiran 1).
6. Tes TOEFL (Akan dilakukan di tiap-tiap Universitas)
7. Fotokopi SK Pengangkatan Terkhir
8. Fotokopi Kartu Identitas
9. Surat keterangan sehat dari dokter
10. Pas photo berwarna 1 lembar
Semua persyaratan di atas dimasukkan ke dalam amplop dan diterima oleh Dit. P2TK Dikmen selambat-lambatnya 1 Juli 2013 ke alamat:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Komplek Kemendikbud Gd. D Lt. 12 , Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
Persyaratan sanggup pula dikirim via e-mail dalam bentuk PDF ke: beasiswas2.ptk@gmail.com atau beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id
Ketentuan wilayah registrasi peserta:
a. Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Universitas Negeri Makassar (UNM)
b. Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
c. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk Universitas Negeri Semarang (UNNES)
d. Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat untuk Universitas Negeri Medan (UNIMED).
5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (surat usul menyusul bagi peserta yang lulus seleksi administrasi).
6. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat ijin mencar ilmu dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
7. Apabila peserta yang sudah diterima Universitas mengundurkan diri maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara.
Formulir dan lampiran yang diharapkan sanggup diperoleh di ajaran beasiswa S2 pengawas Dit.PPTK Dikmen. Unduh di sini.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Subdit Program dan Evaluasi Direktorat PPTK Dikmen, Telp. 021-57974108.