Bukan absurd lagi untuk dapat melanjutkan pendidikan satu ini, mahasiswanya harus merogoh kantong cukup dalam. Ya, pendidikan dokter spesialis. Faktor mahalnya biaya seringkali jadi penghambat. Belum lagi pemerataan dokter seorang andal yang dinilai masih timpang. Inilah salah satu alasan Kementerian Kesehatan mulai memperlihatkan beasiswa berupa derma biaya pendidikan dokter seorang andal dan dokter gigi seorang andal (PDS/PDGS). Pendidikan tersebut dilangsungkan di universitas tanah air di sejumlah fakultas kedokteran.
Program pendidikan dokter seorang andal diprioritaskan pada empat seorang andal dasar, yakni Obgyn, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah, dan Ilmu Penyakit Dalam. Empat seorang andal penunjang, yakni Anestesiologi, Radiologi, Patologi Klinik, dan Rehabilitasi Medik. Spesialis lainnya ialah Patologi Anatomi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, dan Paru. Sedangkan untuk aktivitas dokter gigi seorang andal mencakup Bedah Mulut, Konservasi, dan Penyakit Mulut.
Usulan disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Rumah Sakit provinsi/kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen persyaratan berikut:
Berstatus PNS masa dinas lebih dari ≥ 2 tahun
1. Data Keadaan/Kebutuhan Spesialis di rumah sakit pengusul (Lampiran 1)
2. Surat Pernyataan dari penerima (asli 1, copy 2) (Lampiran 2)
3. Rekomendasi dari Direktur RSU Kab/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat (Lampiran 3)
4. Surat Izin mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi seorang andal dari atasan eksklusif (asli 1, copy 2)
5. Foto Copy ijazah dokter yang telah dilegalisir Dekan / Pejabat yang berwenang
6. Foto copy transkrip akademik yang telah di legalisir dekan / pejabat yang berwenang
7. Surat rekomendasi IDI (asli 1, copy 2)
8. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
9. Surat Keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (asli 1, copy 2)
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (khusus peminatan ke FK USU) (asli 1, copy 2 lbr)
11. Foto copy surat keputusan PTT / pasca PTT
12. Daftar Riwayat Hidup (asli 1, copy 2)
13. Foto copy SK Pengangkatan CPNS / PNS*)
14. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir*)
15. Meterai tempel Rp. 6.000,- ( 3 ditempel pada print-out registrasi online dan 1 ditempel pada Surat Pernyataan Peserta)
Ctt: Poin 1-14 dibentuk 3 rangkap sesuai keterangan, poin 15 dibentuk 4 rangkap.
Berstatus PNS masa dinas kurang dari 2 tahun dan CPNS
15 persyaratan di atas ditambah dengan persyaratan berikut:
1. Melampirkan akta training pra jabatan yang dilegalisir oleh Kepala BKD
2. Surat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai format pada surat edaran (asli 1 , copy 2) (Lampiran 4)
Ctt: Dokumen dibentuk 3 rangkap sesuai keterangan
Berstatus Non PNS/Non CPNS
17 persyaratan di atas ditambah dengan persyaratan berikut:
1. Rekomendasi dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai yang ditetapkan pada surat edaran (asli 1, copy 2) (Lampiran 5) (3 rangkap)
2. Batas usia maksimal ialah 31 tahun semenjak Surat Keputusan Menteri Kesehatan wacana Peserta Penerima Program Bantuan PDS/PDGS Keputusan Menteri Angkatan XIV diterbitkan.
Lampiran yang diperlukan dapat diperoleh melalui Dinas Kesehatan setempat atau melalui fatwa di sini.
Pendaftaran:
Sebelum dokumen di atas diajukan, pemohon terlebih dahulu harus melaksanakan registrasi online di sini. Setelah diterima, pelamar akan diberikan ‘username’ dan ‘password’ yang dipakai untuk ‘log in’ mengisi data pelamar. Data registrasi online tersebut nantinya di-print out dan dilampirkan bersama dokumen persyaratan di atas (poin 15). Lihat langkahnya di laman tersebut.
Pendaftaran online akan ditutup 2 Juni 2014.
Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Program pendidikan dokter seorang andal diprioritaskan pada empat seorang andal dasar, yakni Obgyn, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah, dan Ilmu Penyakit Dalam. Empat seorang andal penunjang, yakni Anestesiologi, Radiologi, Patologi Klinik, dan Rehabilitasi Medik. Spesialis lainnya ialah Patologi Anatomi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, dan Paru. Sedangkan untuk aktivitas dokter gigi seorang andal mencakup Bedah Mulut, Konservasi, dan Penyakit Mulut.
Usulan disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Rumah Sakit provinsi/kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen persyaratan berikut:
Berstatus PNS masa dinas lebih dari ≥ 2 tahun
1. Data Keadaan/Kebutuhan Spesialis di rumah sakit pengusul (Lampiran 1)
2. Surat Pernyataan dari penerima (asli 1, copy 2) (Lampiran 2)
3. Rekomendasi dari Direktur RSU Kab/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat (Lampiran 3)
4. Surat Izin mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi seorang andal dari atasan eksklusif (asli 1, copy 2)
5. Foto Copy ijazah dokter yang telah dilegalisir Dekan / Pejabat yang berwenang
6. Foto copy transkrip akademik yang telah di legalisir dekan / pejabat yang berwenang
7. Surat rekomendasi IDI (asli 1, copy 2)
8. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
9. Surat Keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (asli 1, copy 2)
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (khusus peminatan ke FK USU) (asli 1, copy 2 lbr)
11. Foto copy surat keputusan PTT / pasca PTT
12. Daftar Riwayat Hidup (asli 1, copy 2)
13. Foto copy SK Pengangkatan CPNS / PNS*)
14. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir*)
15. Meterai tempel Rp. 6.000,- ( 3 ditempel pada print-out registrasi online dan 1 ditempel pada Surat Pernyataan Peserta)
Ctt: Poin 1-14 dibentuk 3 rangkap sesuai keterangan, poin 15 dibentuk 4 rangkap.
Berstatus PNS masa dinas kurang dari 2 tahun dan CPNS
15 persyaratan di atas ditambah dengan persyaratan berikut:
1. Melampirkan akta training pra jabatan yang dilegalisir oleh Kepala BKD
2. Surat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai format pada surat edaran (asli 1 , copy 2) (Lampiran 4)
Ctt: Dokumen dibentuk 3 rangkap sesuai keterangan
Berstatus Non PNS/Non CPNS
17 persyaratan di atas ditambah dengan persyaratan berikut:
1. Rekomendasi dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai yang ditetapkan pada surat edaran (asli 1, copy 2) (Lampiran 5) (3 rangkap)
2. Batas usia maksimal ialah 31 tahun semenjak Surat Keputusan Menteri Kesehatan wacana Peserta Penerima Program Bantuan PDS/PDGS Keputusan Menteri Angkatan XIV diterbitkan.
Lampiran yang diperlukan dapat diperoleh melalui Dinas Kesehatan setempat atau melalui fatwa di sini.
Pendaftaran:
Sebelum dokumen di atas diajukan, pemohon terlebih dahulu harus melaksanakan registrasi online di sini. Setelah diterima, pelamar akan diberikan ‘username’ dan ‘password’ yang dipakai untuk ‘log in’ mengisi data pelamar. Data registrasi online tersebut nantinya di-print out dan dilampirkan bersama dokumen persyaratan di atas (poin 15). Lihat langkahnya di laman tersebut.
Pendaftaran online akan ditutup 2 Juni 2014.