Beasiswa peningkatan prestasi akademik (PPA) 2017 dan pemberian biaya pendidikan peningkatan prestasi akademik (BPP-PPA) 2017 kembali disediakan pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristedikti). Beasiswa PPA dan BPP PPA ditujukan bagi mahasiswa yang tengah menjalani kuliah diploma maupun sarjana di perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air. Beasiswa ini dimaksudkan bisa membantu biaya pendidikan mahasiswa demi kelancaran studi.
Penerima beasiswa PPA – BPP PPA 2017 akan mendapatkan Rp 400 ribu per bulan yang diberikan kepada mahasiswa aktif menurut periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Kuota beasiswa bisa dilihat di masing-masing kampus.
Status mahasiswa:
1. Calon peserta yakni mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan pemberian biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Calon peserta harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
3. Calon peserta yakni mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Persyaratan:
Umum
Diberikan kepada mahasiswa:
a) Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b) Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
c) Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa mempunyai prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang homogen sebagai bukti mahasiswa aktif;
b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
c) Surat pernyataan tidak mendapatkan beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
e) Fotokopi kartu keluarga.
Simak juga » Peluang Beasiswa S1 yang Bisa Dilamar
Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon peserta wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
b) Surat keterangan penghasilan orang renta dari instansi kawasan bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang renta bermeterai bagi yang berwirausaha;
c) Surat Keterangan tidak bisa atau layak menerima pemberian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, sebab alasan atau kondisi tertentu sanggup menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah dan pemberian kepada mahasiswa kegiatan Diploma II yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis. Informasi persyaratan lebih lanjut bisa dilihat di masing-masing perguruan tinggi.
Pendaftaran:
Seperti tahun sebelumnya, pengajuan beasiswa PPA 2017 dan BPP PPA 2017 Dikti dilakukan di masing-masing perguruan tinggi. Informasi registrasi dan kuota sanggup ditanyakan pribadi ke kampus. Deadline setiap perguruan tinggi bisa saja berbeda. Semoga berhasil!
Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Penerima beasiswa PPA – BPP PPA 2017 akan mendapatkan Rp 400 ribu per bulan yang diberikan kepada mahasiswa aktif menurut periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Kuota beasiswa bisa dilihat di masing-masing kampus.
Status mahasiswa:
1. Calon peserta yakni mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan pemberian biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Calon peserta harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
3. Calon peserta yakni mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Persyaratan:
Umum
Diberikan kepada mahasiswa:
a) Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b) Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
c) Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa mempunyai prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang homogen sebagai bukti mahasiswa aktif;
b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
c) Surat pernyataan tidak mendapatkan beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
e) Fotokopi kartu keluarga.
Simak juga » Peluang Beasiswa S1 yang Bisa Dilamar
Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon peserta wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
b) Surat keterangan penghasilan orang renta dari instansi kawasan bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang renta bermeterai bagi yang berwirausaha;
c) Surat Keterangan tidak bisa atau layak menerima pemberian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, sebab alasan atau kondisi tertentu sanggup menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah dan pemberian kepada mahasiswa kegiatan Diploma II yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis. Informasi persyaratan lebih lanjut bisa dilihat di masing-masing perguruan tinggi.
Pendaftaran:
Seperti tahun sebelumnya, pengajuan beasiswa PPA 2017 dan BPP PPA 2017 Dikti dilakukan di masing-masing perguruan tinggi. Informasi registrasi dan kuota sanggup ditanyakan pribadi ke kampus. Deadline setiap perguruan tinggi bisa saja berbeda. Semoga berhasil!