Juknis BOP PAUD Terbaru 2018 Format PDF - Halo sahabat Big Scholars.com, pada postingann ini saya akan menyebarkan Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor (No) 2 Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.
DAK Non Fisik merupakan dana yang di alokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Non fisik yang merupakan urusan daerah. Dan yang dimaksud BOP PAUD yaitu aktivitas pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Maksud dari penerbitan Juknis BOP PAUD (PAUDNI) 2018 yaitu untuk menawarkan contoh atau pemikiran bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non fisik BOP PAUD.
Tujuan Juknis BOP PAUD Tahun 2018:
Prinsip penggunaan BOP PAUD Tahun 2018:
Persyaratan Penerima Dak Nonfisik BOP PAUD 2018:
Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor (No) 2 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;
Juknis BOP PAUD 2018.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
DAK Non Fisik merupakan dana yang di alokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Non fisik yang merupakan urusan daerah. Dan yang dimaksud BOP PAUD yaitu aktivitas pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Maksud dari penerbitan Juknis BOP PAUD (PAUDNI) 2018 yaitu untuk menawarkan contoh atau pemikiran bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non fisik BOP PAUD.
Tujuan Juknis BOP PAUD Tahun 2018:
- Pemanfaatan DAK Non fisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.
- Pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip penggunaan BOP PAUD Tahun 2018:
- Efisien yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan.
- Efektif yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
- Transparan yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
- Adil yaitu semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini.
- Akuntabel yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabkan.
- Kepatutan yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
- Manfaat yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Persyaratan Penerima Dak Nonfisik BOP PAUD 2018:
- memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
- memiliki penerima bimbing berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas;
- memiliki rekening yang dipakai atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal; dan
- memiliki nomor pokok wajib pajak.
Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor (No) 2 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;
Juknis BOP PAUD 2018.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/