-->

Djp Buka Layanan Lupa Efin, Pembuatan Arahan Billing, Arahan Verifikasi Spt

Djp Buka Layanan Lupa Efin, Pembuatan Arahan Billing, Arahan Verifikasi Spt

DJP Buka Layanan Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT - Saat ini DJP membuka layanan untuk memudahkan anda bila Lupa EFIN, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT Tahunan hanya dengan melalui via Twitter dan Live Chat dengan demikian duduk kasus anda akan teratasi.

Derektorat Jenderal Pajak (DJP) menciptakan jadwal pemberitahuan informasi untuk membantu bapak dan ibu guru biar lebih gampang jika Lupa EFIN serta Pembuatan Kode Billing dan Kode Verifikasi SPT Tahunan dengan memakai aplikasi Twitter dan Live Chat.

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga memudahkan bapak/ibu yang ingin melaporkan pajaknya secara online melalui website : https://djponline.pajak.go.id/account/login
Sedikit informasi untuk melaporkan pengisian SPT 2017 bapak ibu memakai formulir 1770 SS, 1770 S / 1770.

SPT Tahunan merupakan pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya dan diwajibkan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan biar tidak terkena denda. Yang menjadi hambatan bapak ibu sering sekali lupa EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Seperti yang dijelaskan dari paragraf di atas bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan online untuk Lupa Efin, Kode billing dan Kode verifikasi SPT Tahunan melalui via Twitter dan Live Chat.

Informasi lebih lanjut mengenai lupa efin silahkan anda kunjungi situs atau website http://www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-efin-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat

Pada laman tersebut anda akan di berikan citra lebih terang dan detail mengenai Layanan Lupa Efin, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT Tahunan via Twitter dan Live Chat.

Informasi via Twitter anda sanggup mengunjugi alamat @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.

Untuk Live Chat pertama silahkan anda kunjungi website http://www.pajak.go.id/ Pada bab kanan bawah klik aja Live Chat 

Pilih menentukan layanan pada kolom tersedia, layanan ini Offline bila bukan jam kerja, apabila sedang Online anda sanggup menjalin komunikasi pribadi tanya jawab dengan Pegawai Pajak. Karena Live Chat Kring Pajak hanya melayani informasi umum perpajakan. Jawaban yang diberikan melalui Live Chat bukan merupakan dasar aturan dan tidak sanggup dijadikan dasar dari suatu masalah tertentu.

Layanan dukungan informasi dan prosedurnya yaitu sebagai berikut:

  1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN).  Wajib Pajak yang lupa EFIN sanggup mendapatkan EFIN sesudah melaksanakan konfirmasi data sebagai berikut:
    a. Nomor Pokok Wajib Pajak
    b. Nama
    c. Alamat terdaftar pada dikala pendaftaran EFIN
    d. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada dikala pendaftaran EFIN, dan
    e. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan yaitu SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya yaitu 2016)
  2. Pemberian informasi isyarat pembayaran (kode billing) atau isyarat verifikasi penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak yang mengalami hambatan dalam mendapatkan isyarat pembayaran (kode billing) atau isyarat verifikasi penyampaian SPT sanggup mendapatkan isyarat billing dan/atau isyarat verifikasi sesudah melaksanakan konfirmasi data sebagai berikut:
    a. Nomor Pokok Wajib Pajak
    b. Nama
    c. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada dikala pendaftaran EFIN
    d. EFIN, dan/atau
    e. Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).
Selain itu anda juga sanggup memakai layanan dukungan informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.

Info selengkapnya Prosedur Layanan Live Chat
Batas pelaporan pajak tahun ini pada tanggal 16 Maret 2018.

Demikian informasi wacana layanan Lupa Efin, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT Tahunan melalui via Twitter dan Live Chat yang sanggup saya sampiakn, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser