Juknis DAK Fisik Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Halo teman websiteedukasi.com, pada postingan ini aku akan mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.
Pemerintah telah menebikan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. untuk Tahun 2018. Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Berikut ini merupakan kutipan singkat dari Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
1.1. Arah Kebijakan
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan akseptor didik.
Selanjutnya, dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan mempunyai sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan kanal dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan tindakan kasatmata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
1.2. Tujuan dan Sasaran DAK
Fisik Bidang Pendidikan sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2018
DAK Fisik Bidang Pendidikan dipakai untuk mendanai acara pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan acara DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan kanal dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Terbaru Tahun 2018 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sanggup mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Prepres Nomor 5 Tahun 2018.pdf, Unduh File
Lampiran 1 Prepres Nomor 5 Tahun 2018.pdf, Unduh File
Lampiran 2 Prepres Nomor 5 Tahun 2018.pdf, Unduh File
Lampiran 3 Prepres Nomor 5 Tahun 2018.pdf, Unduh File
Demikian Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Pemerintah telah menebikan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. untuk Tahun 2018. Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Berikut ini merupakan kutipan singkat dari Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
1.1. Arah Kebijakan
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan akseptor didik.
Selanjutnya, dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan mempunyai sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan kanal dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan tindakan kasatmata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
1.2. Tujuan dan Sasaran DAK
Fisik Bidang Pendidikan sesuai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2018
DAK Fisik Bidang Pendidikan dipakai untuk mendanai acara pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan acara DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan kanal dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
- Sekolah Dasar (SD);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/atau
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Terbaru Tahun 2018 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sanggup mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Prepres Nomor 5 Tahun 2018.pdf, Unduh File
Lampiran 1 Prepres Nomor 5 Tahun 2018.pdf, Unduh File
Lampiran 2 Prepres Nomor 5 Tahun 2018.pdf, Unduh File
Lampiran 3 Prepres Nomor 5 Tahun 2018.pdf, Unduh File
Demikian Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/