-->

Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2018/2019

Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2018/2019

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019 - Halo teman websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018/2019 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun pelajaran 2018/2019.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring. RA dan Madrasah melakukan PPDB pada bulan Februari hingga dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah
Unggulan akan melakukan PPDB lebih cepat dari kegiatan di atas, madrasah sanggup mengajukan permohonan keringanan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

Persyaratan Calon Peserta PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada RA yaitu sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan.
c. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

Selengkapnya, bagi sekolah yang belum mempunyai Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018/2019 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019.PDF, Unduh File

Demikian Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser