-->
Juklak Derma Pengembangan Technopark Smk Tahun 2018

Juklak Derma Pengembangan Technopark Smk Tahun 2018

Juklak Derma Pengembangan Technopark Smk Tahun 2018

Juklak Bantuan Pengembangan Technopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 - Halo teman Big Scholars, pada postingann ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pengembangan Technopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Technopark Tahun 2018.

Berikut ini salinan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Technopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.


Dalam menghadapi keterbukaan ekonomi, sosial, dan budaya antarnegara secara global, khususnya dalam penerapan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang diberlakukan final tahun 2015, lndonesia dihadapkan pada persaingan yang makin ketat, termasuk dalam penyediaan tenaga kerja yang akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di bidang industri, perdagangan, pariwisata, dan lapangan kerja lain di negara-negara anggota MEA. Apabila lndonesia tidak menyiapkan penyediaan tenaga kerja terampil menengah sampai profesional, dimulai dari peningkatan terusan dan mutu pendidikan menengah, sanggup dipastikan lndonesia hanya akan menjadi penampungan tenaga kerja terampil menengah sampai profesional dari negara-negara anggota MEA.

Untuk mengantisipasi tuntutan dan tantangan di atas, dan sebagai kelanjutan dari Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas), yang secara nasional telah tuntas, melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 perihal Pembangunan Sumber Daya Industri telah diluncurkan Program Teaching Factory dan Technopark di SMK.

Program Technopark di Sekolah Menengah kejuruan dicanangkan sebagai sentra dari beberapa Teaching Factory di Sekolah Menengah kejuruan (“hub”) yang menghubungkan dunia pendidikan (SMK) dengan dunia industri dan instansi yang relevan untuk bekerja sama dengan Teaching Factory di SMK. Technopark akan menjadi “Think-Thank” Sekolah Menengah kejuruan dalam pengembangan Teaching Factory yang harus bisa menyesuaikan perkembangan industri yang pesat. Technopark juga akan mempromosikan potensi tempat yang relevan untuk pengembangan ekonomi tempat dan sekaligus mempermudah komunikasi dengan dunia industri.

Salah satu tujuan utama kegiatan Technopark di Sekolah Menengah kejuruan yaitu untuk meningkatkan kompetensi lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang relevan dengan kebutuhan industri, sehingga berdampak kepada penguatan daya saing industri di Indonesia. Kompetensi yang dihantarkan secara integratif melalui penerapan Technopark yaitu kompetensi yang “comphrehensive” mencakup keahlian di ranah psikomotorik, afektif/sikap (“attitude”) dan kemampuan berpikir/mental (cognitive) “Higher-Order Thinking Skills” (HOTS) yang bisa berpikir kritis dan memecahkan problem (“critical thinking/evaluation” dan “problem solving”). Sehingga pendidikan di Sekolah Menengah kejuruan akan menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten dari sisi keterampilan (hard skill), namun juga produktif dan bersikap baik (produktif dan tahan banting).

Tujuan

  1. Sebagai penopang potensi ekonomi lokal sesuai dengan kebutuhan industri;
  2. Sebagai “Think-thank” pengembangan produk dan jasa Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan potensi lokal khususnya, maupun global pada umumnya;
  3. Sebagai “One-Stop-Solution” untuk kebutuhan industri akan SDM maupun penemuan dalam bidang produk dan jasa;
  4. Sebagai “koordinator” dari beberapa TF SMK, sehingga memudahkan industri untuk menjangkau Sekolah Menengah kejuruan dengan TF-nya, maupun sebaliknya;
  5. Menjadi sentra training bagi Sekolah Menengah kejuruan untuk pengembangan TF;
  6. Sebagai “etalase” unjuk kemampuan Sekolah Menengah kejuruan yang dibuktikan dengan hasil produk dan jasa;
  7. Memfasilitasi incubator bisnis (“entrepreneurship”) bekerja sama dengan instansi lain (SMK, masyarakat, perguruan tinggi tinggi, industri, pemerintah) untuk mengembangkan potensi yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan sekitarnya.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Technopark yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan Technopark yaitu sebesar Rp44.000.000.000,00 untuk 110 paket.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya kesesuaian dan keselarasan antara kompetesi yang diajarkan di Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi yang diharapkan dunia usaha/Dunia industri (Du/Di);
  2. Terjalinnya relasi kerjasama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri (Du/Di);
  3. Kemampuan siswa secara sedikit demi sedikit meningkat untuk menghasilkan suatu produk barang/jasa sesuai dengan standar pasar;
  4. Terbentuknya sentra training bagi Sekolah Menengah kejuruan lain untuk mengembangkan Teaching Factory;
  5. Technopark sebagai “etalase” kemampuan siswa Sekolah Menengah kejuruan yang hasil produk dan jasanya diakui cantik oleh dunia usaha/dunia industri;
  6. Menciptakan sentra enterpreneurship untuk mengembangkan potensi yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan sekitarnya;
  7. Technopark sebagai sentra pengembangan produk dan jasa Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan potensi lokal khususnya dan global pada umumnya.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya)
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance);
  4. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan tidak melebihi tahun berjalan;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki Juklak Bantuan Pengembangan Technopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengudnuhnya melalui tautan link di bawah ini.

Juklak Bantuan Pengembangan Technopark SMK 2018, Unduh File
Lampiran - Rancangan Juklak Pengembangan Technopark 2018, Unduh File

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Pengembangan Technopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bgaikan, supaya bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser