-->
6 Kegiatan Ujaran Kebencian Pelanggaran Disiplin Asn

6 Kegiatan Ujaran Kebencian Pelanggaran Disiplin Asn

6 Kegiatan Ujaran Kebencian Pelanggaran Disiplin Asn

6 Aktivitas Ujaran Kebencian Pelanggaran Disiplin ASN - Halo sahabat Big Scholars, pada postingan ini saya akan membuatkan info ASN/ PNS terbaru yakni 6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN dari BKN. Informasinya sanggup anda baca di bawah ini .....

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan akan memperlihatkan hukuman tegas kepada PNS yang kedapatan memosting ujaran kebencian dan warta intoleransi tersebut. "BKN akan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media umum sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan warta intoleransi," ujar Bima, di Kantor Pusat BKN, Senin (14/5/2018).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melaksanakan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI. "Ada banyak sekali susukan yang sanggup dipakai masyarakat untuk melaporkan PNS yang melaksanakan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke susukan www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id," ujar Ridwan.

Ridwan mengutip pernyataan Wapres Jusuf Kalla, "PNS itu perekat bangsa. Maka sudah seharusnya jauh dari acara ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!," pungkas Ridwan.

Adapun Siaran Pers Nomor : 006/RILIS/BKN/V/2018 Tentang 6 (Enam) Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN, yaitu sebagai berikut:



Berikut ini Salinan Siaran Pers BKN perihal 6 acara ujaran kebencian kategori pelanggaran disiplin ASN/ PNS, yang diantaranya:

  1. Menyampaikan pendapat baik ekspresi maupun tertulis lewat media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat  baik ekspresi maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama,  ras, dan antargolongan;      
  3. Menyebarluaskan pendapat  yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media social (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; 
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda baiklah pendapat  sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memperlihatkan likes, dislike, love, retweet , atau comment di media sosial.         

ASN atau PNS yang terbukti melaksanakan pelanggaran pada poin 1 hingga 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dan ASN yang melaksanakan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan eksekusi disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan imbas perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Demikian SIARAN PERS Nomor : 006/RILIS/BKN/V/2018 perihal 6 (enam) Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN/ PNS yang sanggup saya informasikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser