Juknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo teman webisteedukasi.com, pada postingan ini aku akan membuatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan yang sanggup anda unduh secara gartis.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun Salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, yaitu sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 menurut PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan 7 Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan umum, dan dukungan kinerja;
b. Penerima dukungan Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau dukungan suplemen penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas:
a. dukungan jabatan struktural;
b. dukungan jabatan fungsional; dan/ atau
c. dukungan yang dipersamakan dengan dukungan jabatan.
(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan dukungan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
abjad c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk dukungan yang dipersamakan dengan dukungan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.
(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis dukungan bahaya, dukungan risiko, dukungan pengamanan, dukungan profesi atau dukungan khusus Guru dan Dasen atau dukungan kehormatan, suplemen penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dukungan selisih penghasilan, dan dukungan lain yang homogen dengan dukungan kompensasi atau dukungan ancaman serta dukungan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Selengakapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
PMK Nomor 52/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun Salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, yaitu sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 menurut PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan 7 Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan umum, dan dukungan kinerja;
b. Penerima dukungan Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau dukungan suplemen penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas:
a. dukungan jabatan struktural;
b. dukungan jabatan fungsional; dan/ atau
c. dukungan yang dipersamakan dengan dukungan jabatan.
(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan dukungan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
abjad c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk dukungan yang dipersamakan dengan dukungan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.
(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis dukungan bahaya, dukungan risiko, dukungan pengamanan, dukungan profesi atau dukungan khusus Guru dan Dasen atau dukungan kehormatan, suplemen penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dukungan selisih penghasilan, dan dukungan lain yang homogen dengan dukungan kompensasi atau dukungan ancaman serta dukungan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Selengakapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
PMK Nomor 52/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/