Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM, PAUDIN dan PNF - Halo teman Big Scholars, pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang sanggup anda unduh secara gratis.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 arti Akreditasi ialah suatu aktivitas penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk menunjukkan penjaminan mutu pendidikan.
Lalu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM, PAUDIN dan PNF Pasal 2 sebagai berikut:
Pasal 3 Sesuai Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sebagai berikut:
Selengkapnya, bagi Sekolah yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 arti Akreditasi ialah suatu aktivitas penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk menunjukkan penjaminan mutu pendidikan.
Lalu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM, PAUDIN dan PNF Pasal 2 sebagai berikut:
- Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:
a. BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
b. BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal. - BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 3 Sesuai Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sebagai berikut:
- Anggota BAN terdiri atas hebat di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, atau hebat profesional/praktisi yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan kesepakatan untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
- BAN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota. - Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
- Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri menurut seruan tim seleksi.
- Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN menurut bunyi terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
- Ketua dan Sekretaris BAN sanggup menciptakan kebijakan menurut rapat pleno anggota dan menurut kiprah dari Menteri.
- Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kiprah BAN.
- Sekretaris BAN bertugas:
a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
b. membantu ketua BAN dalam melakukan tugasnya.
Selengkapnya, bagi Sekolah yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (SM) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDIN) dan Pendidikan Nonformal (PNF) yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/