Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara - Halo teman Big Scholars, pada postingan ini saya akan membuatkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor : 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara yang sanggup anda unduh secara gratis.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal 18 Mei 2018 menunjukan bahwa Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara menyerupai Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Kepala Negara (Presiden dan Wapres RI) bahkan tidak diperkenankan menurunkan lambang negara pada ketika acara atau pelaksanaan USBN dan UN.
Surat Edaran tersebut ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun kutipan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara yakni sebagai berikut:
Menginat Surat Edaran Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Kemndikbud) Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 wacana Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah semoga tidak menurunkan atau menutup lambang negara yakni Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wapres Republik Indonesia).
Hal/ Ketentuan tersebut berlaku berlaku dalam setiap acara pendidik, menyerupai penilaian hasil berguru (Ujian Sekolah Berbasis Nasional, dan Ujian Nasional) dan acara berguru lainnya.
Slengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum mempunyai Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara sanggup anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud.pdf, Unduh
Demikian Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara menurut Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara (Lambang Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Presiden dan Wapres Republik Indonesia) yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal 18 Mei 2018 menunjukan bahwa Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara menyerupai Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Kepala Negara (Presiden dan Wapres RI) bahkan tidak diperkenankan menurunkan lambang negara pada ketika acara atau pelaksanaan USBN dan UN.
Surat Edaran tersebut ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun kutipan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara yakni sebagai berikut:
Menginat Surat Edaran Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Kemndikbud) Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 wacana Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah semoga tidak menurunkan atau menutup lambang negara yakni Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wapres Republik Indonesia).
Hal/ Ketentuan tersebut berlaku berlaku dalam setiap acara pendidik, menyerupai penilaian hasil berguru (Ujian Sekolah Berbasis Nasional, dan Ujian Nasional) dan acara berguru lainnya.
Slengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum mempunyai Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara sanggup anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud.pdf, Unduh
Demikian Sekolah Wajib Memasang Lambang Negara menurut Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara (Lambang Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Presiden dan Wapres Republik Indonesia) yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/