-->
Juknis Penyelenggaraan Pos Paud Format Pdf

Juknis Penyelenggaraan Pos Paud Format Pdf

Juknis Penyelenggaraan Pos Paud Format Pdf

Juknis Penyelenggaraan POS PAUD Format PDF - Halo sahabat webisteedukasi.com, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan POS PAUD Format PDF yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pos PAUD yaitu merupakan bentuk layanan PAUD yang menyelenggaraannya sanggup terintegrasi dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 tahun. Pos PAUD merupakan salah satu model PAUD yang dikembangkan melalui pendekatan holistik-integratif yang setidaknya menekankan aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, kesehjahteraan dan pelindungan. Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan Pos PAUD, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD”.

Juknis POS PAUD ini dibutuhkan sanggup menjadi teladan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak. Petunjuk teknis tersebut berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, acuan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.


Guna memperlihatkan teladan kepada masyarakat, Pemerintah perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Salah satunya yaitu ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD” dibutuhkan sanggup mempermudah masyarakat dalam pendirian PAUD tahun pelajaran 2018/2019 atau tahun pelajaran 2019/2020.

Pos PAUD sanggup didirikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum.

Syarat Pendirian POS PAUD:
Persyaratan pendirian Pos PAUD mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Persyaratan pendirian Pos PAUD terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

  1. Persyaratan administratif pendirian Pos PAUD terdiri atas:
    a. Fotokopi identitas pendiri.
    b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
    c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
  2. Persyaratan teknis pendirian Pos PAUD terdiri atas:
    a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
    1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan Pos PAUD yang sah atas nama pendiri.
    2) Dalam hal pendiri yaitu tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain homogen dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya relasi dengan organisasi induk.
    3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan Pos PAUD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
    b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Pos PAUD paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian POS PAUD:
Mekanisme pendirian Pos PAUD sebagai berikut:

  1. Pendiri Pos PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian Pos PAUD.
  2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Pos PAUD menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
    b. Data mengenai asumsi jarak Pos PAUD yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
    c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Pos PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
    d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
    a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian Pos PAUD; atau
    b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin Pos PAUD.
  4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian Pos PAUD paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku Izin Pendirian POS PAUD:
Izin pendirian Pos PAUD berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan Pos PAUD dilakukan apabila:

  1. Pos PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan acara layanan PAUD; dan/atau
  2. Pos PAUD tidak layak menurut hasil evaluasi.


Rujukan Pendirian POS PAUD:
Persyaratan dan tata cara pendirian Pos PAUD sanggup dilihat lebih lengkap pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Petunjuk Teknik (Juknis) Penyelenggaraan POS PAUD sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis POS PAUD.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Teknik (Juknis) Penyelenggaraan POS Pendidikan Andak Usia Dini (PAUD) yang sanggup saya bagikan biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser