-->
Ketentuan Mpls Tahun Pelajaran 2018/2019

Ketentuan Mpls Tahun Pelajaran 2018/2019

Ketentuan Mpls Tahun Pelajaran 2018/2019

Ketentuan MPLS Tahun Pelajaran 2018/2019 - Halo teman webisteedukasi.com, pada postingan ini kembali saya akan menyebarkan Ketentuan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Tahun Pelajaran 2018/2019. Informasinya sanggup anda dapatkan melalui goresan pena di bawah ini .....

Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 sudah mendekati babak awal, alasannya ialah pembagian raport kenaikan kelas dan libur sekolah baik itu untuk jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2017/2018 sudah dilaksanakan.

Setelah seleksi Penerimaan Peserta didik gres (PPDB) tahun Ajaran 2018/2019 maka akan diselenggarakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang pada umumnya dilaksanakan selama 2 hingga dengan 3 (tiga) hari.


Pelaksanaan kegiatan MPLS tahun 2018 ketentuannya masih mengacu pada Permendikbud 18 Tahun 2016. Adapun Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019, ialah sebagai berikut:

I. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:

  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi konkret antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan sikap konkret antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

II. Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

Bentuk Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a) kegiatan wajib; dan
b) kegiatan pilihan.

Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah wajib melaksanakan pendataan perihal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a) profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b) profil orangtua/wali.

III. Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sanggup diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

IV. Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada ketika lapor diri sebagai siswa baru.

V. Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  • dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
  • wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  • dilarang menawarkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
  • dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  • dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.



VI. Contoh Atribut yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

VII. Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

  1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
  3. Memakan dan meminum sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar menyerupai berbicara dengan binatang atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

Berikut ini Pedoman dan Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019




Rekomendasi kami:
Administrasi MPLS Tahun Pelajaran 2018/2019
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang MPLS
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Lampiran 1 Silabus MPLS
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Lampiran 2 Contoh Formulir MPLS
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Lampiran 3 Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang dalam MPLS

Demikian Ketentuan Masa Pengenalain Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser