Surat Edaran Menpan RB Tentang Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama PNS 2018 - Halo sahabat Big Scholars, pada postingan ini aku akan berbagi Surat Edaran Menpan RB NOMOR : B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018.
Surat Edaran ini terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut ini Salinan isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, diataranya:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018.
Surat Edaran ini terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut ini Salinan isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, diataranya:
- Tidak mengurangi hak cuti Tahunan PNS
- Larangan memperlihatkan cuti tahunan sebelum dan setelah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
- Bagi pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, forum pemasayarakatan, dan laiun-lain harus memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat tidak diperkenankan mengikuti cuti bersama namun mendapatkan embel-embel cuti tahunan sesuai tambaahan cuti bersama.
- Larangan PNS memakai kemudahan dinas selama mudik.
- Larangan PNS mendapatkan hadiah atau suatu dukungan apa saja dari siapapun juga yang bekerjasama dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi sanggup memastikan seluruh acara instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pimpinan instansi diminta untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan surat edaran.
- Surat edaran ini semoga diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran Menpan RB Tentang Penegakan Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
SE Menpan RB Penegakan disiplin Cuti Bersama PNS Link 1.pdf, Unduh
SE Menpan RB Penegakan disiplin Cuti Bersama PNS Link 2.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Menpan RB NOMOR : B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/