Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemendikbud - Halo teman Big Scholars, pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sanggup anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS ialah merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan Pola Karier PNS ialah teladan dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018
Pasal 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018
Pola Karier bertujuan untuk:
Pasal 4 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS ialah merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan Pola Karier PNS ialah teladan dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018
- Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier.
- Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK menurut kualifikasi, Kompetensi, evaluasi kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
- Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
- Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teladan dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018
Pola Karier bertujuan untuk:
- menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan kiprah dan fungsi Kementerian; dan
- memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk mengembangkan karier sesuai dengan Kompetensinya.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018
- Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme; dan
c. transparan. - Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berarti bahwa Pola Karier PNS akan memperlihatkan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
- Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu guru yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Salianan Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/