-->
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Ppk Pada Satuan Pendidikan Formal

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Ppk Pada Satuan Pendidikan Formal

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Ppk Pada Satuan Pendidikan Formal

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK Pada Satuan Pendidikan Formal - Halo sahabat Big Scholars, pada postingan ini saya akan membuatkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada Satuan Pendidikan Formal yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.

Penguatan  Pendidikan Karakter (PPK) ialah merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung  jawab satuan pendidikan untuk memperkuat abjad akseptor didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).


Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, ialah sebagai berikut:

  1. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan abjad terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,


Pasal 3 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, ialah sebagai berikut:

PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi akseptor didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan abjad pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 4 sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, ialah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak bertujuan untuk menanamkan nilai abjad dalam pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan abjad yang lebih besar dibandingkan dengan muatan abjad dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
  3. Muatan abjad dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan adaptasi pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.


Pasal 5 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, ialah sebagai berikut:

  1. PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:
    a. sekolah;
    b. keluarga; dan
    c. masyarakat.



Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, ialah sebagai berikut: dinyatakan bahwa Penyelenggaraan  PPK yang  mengoptimalkan  fungsi kemitraan  tripusat pendidikan dilaksanakan dengan  pendekatan berbasis: a)  kelas; 
b) budaya sekolah; dan 
c) masyarakat.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal yang sanggup saya bagikan biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser