Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun - Halo sahabat Big Scholars, pada postingan ini aku akan menyebarkan isu PNS terbaru yaitu pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor D.26-30/V.1028/99 perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, tertanggal 26 Juli 2018. Surat edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Adapun Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun dari Tenaga Honorer berasarkan Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 adalah sebagai berikut:
Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup kami sampaikan, bahwa:
Untuk lebih jelasnya, bapak/ ibu PNS yang belum mempunyai Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang sematkan di bawah ini:
SE Nomor D.26-30/V.1028/99.pdf, Unduh
Demikian Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor D.26-30/V.1028/99 perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, tertanggal 26 Juli 2018. Surat edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Adapun Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun dari Tenaga Honorer berasarkan Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 adalah sebagai berikut:
Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, sebagai berikut:
- Dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 perihal Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada dikala pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
- Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
- Dalam Pasal 305 karakter (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup kami sampaikan, bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun, sanggup diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada dikala pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Untuk lebih jelasnya, bapak/ ibu PNS yang belum mempunyai Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang sematkan di bawah ini:
SE Nomor D.26-30/V.1028/99.pdf, Unduh
Demikian Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/