Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 - Halo teman berjumpa kembali di Big Scholars, pada postingan ini aku akan berbagi Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Instentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018.
Guru Merupakan sumber daya insan utama dalam proses pendidikan supaya sanggup mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan membuatkan beban kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru non pns maka perlu diberikan santunan instentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kemementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktor Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 menawarkan santunan instensif kepda guru bukuan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 wacana perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran santunan fungsional bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan santunan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah gres itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 beserta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tauatn link yang aku sematkan di bawah ini;
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018.pdf, Unduh
KMA Nomor 1 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri/ Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Instentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018.
Guru Merupakan sumber daya insan utama dalam proses pendidikan supaya sanggup mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan membuatkan beban kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru non pns maka perlu diberikan santunan instentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kemementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktor Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 menawarkan santunan instensif kepda guru bukuan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 wacana perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran santunan fungsional bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan santunan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah gres itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 beserta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tauatn link yang aku sematkan di bawah ini;
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018.pdf, Unduh
KMA Nomor 1 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri/ Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/