Kabar gembira, Bupati Bintan telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 470/2018 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2018.
Adapun salinan Pengumuman Nomor 470 Tahun 2018, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 626 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2018, maka Pemerintah Kabupaten Bintan akan melakukan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
Advertiser
- Calon pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh gosip yang ada dalam pengumuman ini;
- Pelaksanaan registrasi dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscn.bkn.go.id;
- Calon pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) gugusan jabatan;
- Calon pelamar mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email yang masih berlaku;
- Pelamar harus memperlihatkan informasi/data diri yang benar dan sanggup dipertanggungjawabkan dalam registrasi secara daring/online;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT);
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS sesudah menerima penetapan NIP.
Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Pengumuman Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Bintan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Pengumuman Seleksi CPNS 2018 Kabupaten Bintan.pdf, Unduh
Demikian Info tentang Pengumuman Pendaftaran CPNS 2018 Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/