-->
Tenaga Honorer K2 Yang Tak Penuhi Syarat Cpns 2018 Dapat Ikut Pppk

Tenaga Honorer K2 Yang Tak Penuhi Syarat Cpns 2018 Dapat Ikut Pppk

Tenaga Honorer K2 Yang Tak Penuhi Syarat Cpns 2018 Dapat Ikut Pppk

Tenaga Honorer K2 yang Tak Penuhi Syarat CPNS 2018 Bisa Ikut PPPK - Halo teman Big Scholars, pada postingan ini saya akan mengembangkan info CPNS 2018 terbaru yakni Tenaga Honorer Kategori -II (K2) yang Tak Penuhi Syarat CPNS 2018 Bisa Ikut PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Dikutip dari laman menpan.go.id, Pemerintah juga menawarkan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 gugusan khusus untuk Eks THK II. 12.883 gugusan untuk Tenaga Guru dan 464 gugusan untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin.

Pemerintah sejatinya sudah menawarkan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. "Secara de jure, duduk kasus honorer ini bahu-membahu sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah menawarkan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.


"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti sanggup mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sehabis PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Syafruddin.

Materi Tes CPNS 2018 dan Passing  Grade Seleksi SKD Tes CPNS 2018

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap penerima SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia penerima seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan gosip secara verbal maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka. Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau budi sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Kelompok soal ketiga yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi gosip dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja sanggup bangun diatas kaki sendiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, penerima diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, penerima SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) ibarat diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2018 wacana Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi penerima SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama ibarat tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Sementara untuk pelamar dari gugusan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari gugusan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Rekomendasi kami: Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2018

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk penerima seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRBNo. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang hebat dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. Sumber: menpan.go.id Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser