-->
Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sma, Smk Tahun 2018

Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sma, Smk Tahun 2018

Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sma, Smk Tahun 2018

Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 - Halo teman websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan mengembangkan petunjuk teknis (Juknis) Pemilihan Guru Berprestasi jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat,
dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum  optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.

Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018


1. Persyaratan Akademik

a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)  atau diploma empat  (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni  dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.   Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.

  1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan  pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik  untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. 
  2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi penerima didik dan masyarakat, dan  berakhlak mulia.
  3. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 
  4. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara   efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali  penerima didik, dan masyarakat sekitar.

c.  Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif  antara lain melalui:

  1. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; 
  2. Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
  3. Penulisan buku  fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
  4. Penciptaan karya seni; atau 
  5. Karya atau prestasi di bidang olahraga.  

d. Guru yang secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.


b. Persyaratan Administratif 

  1. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat  kiprah embel-embel sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya. 
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon  peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
  5. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  6. Belum pernah dikenai hukuman  disiplin  atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran   disiplin (surat keterangan dari Kepala  Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi:
    a) Guru  jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I ditingkat Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi.
    b) Guru jenjang  Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I  ditingkat Provinsi yang akan mengikuti  pemilihan ditingkat Nasional .
  10. Guru-guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan   guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2017.
  11. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota  yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
  12. Melampirkan  karya tulis best practice pembelajaran  dengan  Topik: "Melalui pengalaman  terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme Guru".

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Juknis Pemilihan Guru Berprestasi jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 silahkan anda mengunuhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA, Sekolah Menengah kejuruan 2018.pdf, Unduh

Demikian Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser