Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 - Halo sahabat Big Scholars, pada postingan ini aku akan membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis)/ Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.
Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala Taman Kanak-kanak yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Kepala Taman Kanak-kanak yang pada risikonya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional merupakan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK. Kepala Sekolah Berprestasi yaitu Kepala Taman Kanak-kanak yang menguasai kompetensi kepala sekolah, mempunyai banyak sekali prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut standar Nasional pendidikan.
Persyaratan akseptor Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai Kepala TK aktif.
b. berusia maksimal 53 tahun.
c. mempunyai akta pendidik.
d. mempunyai masa kerja sebagai Kepala Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
e. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat.
f. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
c. Tingkat Nasional
Jadwal Pelaksanaan
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah Taman Kanak-kanak yang belum memilik Juknis/ Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 anda sanggup mengunduh melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi 2018. pdf, Unduh
Demikian Petunjuk teknis (Juknis)/ Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala Taman Kanak-kanak yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Kepala Taman Kanak-kanak yang pada risikonya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional merupakan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK. Kepala Sekolah Berprestasi yaitu Kepala Taman Kanak-kanak yang menguasai kompetensi kepala sekolah, mempunyai banyak sekali prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut standar Nasional pendidikan.
Persyaratan akseptor Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai Kepala TK aktif.
b. berusia maksimal 53 tahun.
c. mempunyai akta pendidik.
d. mempunyai masa kerja sebagai Kepala Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
e. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat.
f. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
- Kepala Taman Kanak-kanak yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
- Pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional
- Kepala Taman Kanak-kanak yang pernah menjadi pemenang I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
- Pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Peserta harus melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala Taman Kanak-kanak dan Penilaian Kinerja Kepala Taman Kanak-kanak sebagai Guru (PKG) tahun 2017/2018 yang ditandatangani pengawas Taman Kanak-kanak dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
- Peserta harus menciptakan rekaman video profil sekolah yang di pimpinnya dengan durasi maksimal 5 menit.
Jadwal Pelaksanaan
- Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi tingkat Kabupaten / Kota dilaksanakan pada bulan April s.d. Mei 2018.
- Berkas ajuan Pemenang I tingkat Kabupaten / Kota diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat final Mei 2018. Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Provinsi dilaksanakan pada bulan Mei s.d. final Juni 2018.
- Berkas ajuan Pemenang I Tingkat Provinsi diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional paling lambat pada tanggal 10 Juli 2018. Rangkaian Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 dilaksanakan mulai tanggal 12 s.d. 19 Agustus 2018.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah Taman Kanak-kanak yang belum memilik Juknis/ Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 anda sanggup mengunduh melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi 2018. pdf, Unduh
Demikian Petunjuk teknis (Juknis)/ Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/