Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 - Halo teman websiteedukasi.com, pada postingan ini aku akan berbagi Juknis/ Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Kepala Sekolah berprestasi ialah merupakan figur kepala sekolah yang menjadi teladan dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah berprestasi meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, mempunyai etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.
Pemilihan Kepala Sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala Sekolah/Madrasah yang pada jadinya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Tema yang di ambil dalam pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2018 ada;ah "Kepala Sekolah Berprestasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan". Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan administrasi pengelolaan sekolah, antara lain:
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 di ikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
1. Persyaratan umum:
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
b. Tingkat Provinsi
c. Tingkat Nasional
Selengkapnya, bagi bapak/ibu kepala sekolah yang belum mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Juknis Pemilihan Kepala Berprestasi 2018, Unduh
Demikian Paparan Juknis Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Kepala Sekolah berprestasi ialah merupakan figur kepala sekolah yang menjadi teladan dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah berprestasi meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, mempunyai etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.
Pemilihan Kepala Sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala Sekolah/Madrasah yang pada jadinya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Tema yang di ambil dalam pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2018 ada;ah "Kepala Sekolah Berprestasi yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan". Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan administrasi pengelolaan sekolah, antara lain:
- Membangun budaya literasi di sekolah.
- Meningkatkan kepemimpinan pembelajaran kurun 21.
- Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter.
- Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 di ikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
1. Persyaratan umum:
- menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
- berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
- berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan;
- memiliki akta pendidik;
- memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
- Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;
- Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat;
- Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah melaksanakan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional;
b. Tingkat Provinsi
- Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan/atau SMK;
- Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
- Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah melaksanakan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
- Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
- Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu kepala sekolah yang belum mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Juknis Pemilihan Kepala Berprestasi 2018, Unduh
Demikian Paparan Juknis Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/