Penerbitan NUPTK yaitu proses sumbangan NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan.
Berikut ini penampakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Advertiser
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. menawarkan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Prinsip Pengelolaan NUPTK:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.
Baca juga : tematika-kelas-7-smpmts-kurikulum" rel="noopener nofollow" target="_blank">Cara Mendapatkan NUPTK Lewat Verpal PTK 2018
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Juknis Pengelolaan NUPTK menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/