Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018 - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan isyarat rujukan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerbitan NUPTK yakni proses proteksi NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan.
Berikut ini penampakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Tujuan Pengelolaan NUPTK:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. menunjukkan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Prinsip Pengelolaan NUPTK:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.
Baca juga : Cara Mendapatkan NUPTK Lewat Verpal PTK 2018
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Juknis Pengelolaan NUPTK menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Penerbitan NUPTK yakni proses proteksi NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan.
Berikut ini penampakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Tujuan Pengelolaan NUPTK:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. menunjukkan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Prinsip Pengelolaan NUPTK:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.
Baca juga : Cara Mendapatkan NUPTK Lewat Verpal PTK 2018
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Juknis Pengelolaan NUPTK menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018.PDF, Unduh File
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/