-->

Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018

Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018

Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 - Halo sahabat Big Scholars, pada postingan ini aku akan mengembangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 yaitu merupakan nilai minimal yang harus di penuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Adapun salinan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi  Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 yaitu sebagai berikut;

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut;
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 meliputi:
a)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b)  Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut;
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut;
Ketentuan dalam pasal 3 (tiga) dibedakan bagi penerima yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut;
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi
penerima yang mendaftar pada jenis deretan khusus, yaitu:

  1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat  Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit  260  (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
  3. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua  dan  Papua Barat paling  sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit  60 (enam puluh);
  4. Nilai kumulatif  Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis  dari Eks  Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
  5. Nilai terendah dari penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi  Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Jika kita ambil kesimpulan, untuk lulus CPNS khusunya Guru Honorer Kategori-II (K2) maka bapak/ ibu dewan guru harus mempunyai nilai SKD paling sedikit 260 dan dengan nilai TIU paling sedikit 60. Jangan lupa juga untuk mempelajari soal-soal CPNS 2018.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini;

Permenpan rb nomor 37 tahun 2018 final.pdf, Unduh

Demikian Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser