-->

Persyaratan Cpns Guru Dan Tenaga Kesehatan K2 Tahun 2018

Persyaratan Cpns Guru Dan Tenaga Kesehatan K2 Tahun 2018

Persyaratan CPNS Guru dan Tenaga Kesehatan K2 Tahun 2018 - Halo teman Big Scholars, pada postingan ini saya akan mengembangkan Persyaratan CPNS Guru/ Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (K2) Tahun 2018.

Informasi terkait Persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan K2 Tahun 2018 ini saya dapatkan dari Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Formasi CPNS 2018.

Untuk mengikuti Seleksi CPNS Guru dan Tenaga Kesehatan Kategori 2 Tahun 2018 di haruskan lulus SDK (Seleksi Kompetensi Dasar). Beradasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS 2018, Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Pendidik/ Guru dan Tenaga Medis/ Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 dan dengan nilai TIU paling sedikit 60.


Adapun Ketentuan/ Persyaratan CPNS Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kesehatan Katagori-II dari tengga Honorer Tahun 2018 yaitu sebagai berikut;

  1. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan  Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud abjad a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48  Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang  Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga  Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
  3. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf  b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
    1)  usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif  bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
    2)  bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
    3)  bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
    4)  mempunyai tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
    5)  mempunyai Kartu Tanda Penduduk. 
  4. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga  Pendidik dan Tenaga  Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut  abjad c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
  5. Mekanisme/sistem registrasi untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara  tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
  6. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
  7. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga  Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud abjad g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
  8. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga  Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu anda yang ingin mengetahui gosip lebih lanjut terkait Persyaratan CPNS Guru dan Tenaga Kesehatan Kategor-II Tahun 2018 sanggup membacanya pada Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 di halaman 11.

Rekomendasi kami : Soal Siap Tes CPNS Tahun 2018

Demikian Persyaratan CPNS Guru dan Tenaga Kesehatan Kategori 2/ K2 Tahun 2018 yang sanggup saya sampaikan, agar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser