-->

Beasiswa S2 Guru Madrasah – Mts / Ma

Beasiswa S2 Guru Madrasah – Mts / Ma

Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru madrasah di MTs atau MA, anjuran beasiswa S2 guru madrasah ini mungkin sanggup Anda ikuti. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengumumkan beasiswa S2 yang sanggup diikuti para guru MTs atau MA di sejumlah perguruan tinggi mitra. Beasiswa diberikan selama menjalani pendidikan S2 atau 4 (empat) semester. Bagi guru yang mengikuti kegiatan S2 tersebut, mereka akan dibebaskan dari kiprah pokoknya selama dua tahun dan kembali lagi menjalani kiprah sesudah kegiatan selesai.

Beasiswa S2 yang diberikan mencakup biaya pendidikan dan penyelenggaraan program, biaya hidup, serta biaya sumber belajar. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut mencakup persiapan dan seleksi peserta, pengelolaan program, perkuliahan, praktikum, kegiatan akademik lainnya, wisuda, penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta koordinasi internal dan koordinasi eksternal.

Sasaran beasiswa S2 guru madrasah:
1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA
2. Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA
3. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta)
4. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN)

Perguruan tinggi kawan penyelenggara program:
▪ Universitas Islam Malang
▪ Universitas Sains Al. Alquran Wonosobo
▪ Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdhatul Ulama
▪ Sekolah Tinggi Agama Islam Al. Hikmah
▪ Universitas Negeri Surabaya
▪ Universitas Negeri Semarang
▪ Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Persyaratan:
1. Umum:
   a) Berpendidikan S1/DIV;
   b) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematika, Bahasa Inggris, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam)
   c) Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2015;
   d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/DIV;
   e) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Khusus:
   a) Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS);
   b) Mendapat persetujuan dari atasan eksklusif (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri);
   c) Memiliki pengalaman mengajar di satuan manajemen pangkal (satmingkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
   d) Memperoleh izin mencar ilmu dan diizinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan, dengan format terlampir (khusus untuk Bukan PNS);
   e) Lulus seleksi;
   f) Membuat pernyataan wacana kesanggupan menuntaskan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermaterai;
   g) Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
   h) Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari kiprah keguruan atau kiprah lainnya.

Pendaftaran:
1. Seorang calon hanya diperbolehkan menentukan 1 (satu) kegiatan studi pada 1 (satu) perguruan tinggi.
2. Mengisi formulir registrasi (lihat lampiran 2) dengan dilampiri:
   a. Foto copy tanda pengenal diri yang masih berlaku (KTP/SIM/paspor);
   b. fotocopy ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 lembar;
   c. fotocopy transkrip nilai (IPK) S1/DIV minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
   d. pas photo berwarna ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar;
   e. Surat Keputusan (SK) mengajar dari Kepala Madrasah (untuk guru yang mengajar pada madrasah negeri) dan Surat Keputusan sebagai guru tetap dari Ketua Yayasan (untuk guru tetap yayasan);
   f. Surat persetujuan dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (khusus PNS dan bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri; lampiran 4);
   g. Surat pernyataan diizinkan mencar ilmu dan ditugaskan kembali mengajar sesudah simpulan mengikuti pendidikan dari Ketua Yayasan (khusus Bukan PNS, lampiran 5);
   h. Print out NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
   i. Surat pernyataan wacana kesanggupan menuntaskan studi di atas kertas bermaterai (lampiran 3).
3. Formulir registrasi yang telah diisi lengkap oleh calon peserta dilengkapi dengan lampiran dimasukkan ke dalam amplop ukuran folio/kuarto diantar eksklusif atau dikirim melalui jasa pengiriman kepada peguruan tinggi yang dituju.
4. Pada bab luar amplop ditulis sebagai berikut:

Kepada: Ketua Panitia Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Pada ..........................(sebut nama perguruan tinggi yang dituju)
Jalan.................................................. No. .................
RT: ........................ RW: ........................
Kelurahan ................................ Kecamatan..................................
Kota ................ (tulis alamat lengkap perguruan tinggi dimaksud).

5. Formulir diterima oleh panitia di perguruan tinggi paling lambat tanggal 15 Agustus 2015.

*Ctt: Formulir dan lampiran yang dimaksud sanggup diunduh melalui petunjuk teknis beasiswa S2 guru madrasah 2015 di laman Kementerian Agama (madrasah.kemenag.go.id) atau di web perguruan tinggi penyelenggara. Bisa juga di sini.

Seleksi:
Calon peserta harus menjalani proses seleksi dan evaluasi sebagai berikut: Seleksi administratif, Tes akademik berupa tes tulis yang mencakup Tes potensi akademik, Bahasa Inggris, dan  Bahasa Arab (khusus untuk calon peserta kegiatan studi keagamaan). Seleksi dilakukan pada perguruan tinggi penyelenggara. Lokasi tes dilaksanakan di perguruan tinggi yang dipilih.

Seleksi akademik akan dilakukan 27 Agustus 2015. Pengumuman kelulusan pada 2 September 2015. Penetapan peserta beasiswa S2 guru madrasah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Sumber https://www.beasiswapascasarjana.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser