-->

Pembiayaan Un, Usbn Smp Tahun 2018 Sesuai Juknis Bos

Pembiayaan Un, Usbn Smp Tahun 2018 Sesuai Juknis Bos

Pembiayaan UN, USBN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 sesuai Juknis BOS - Halo teman websitedukasi.com, pada postingan ini aku akan berbagi Pembiayaan UN/USBN jenjang SMP/MTs sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 (tahun pelajaran 2017/2018).

Sesuai POS USBN 2018 Pelaksanaan UN dan USBN tinggal menghitung hari, pelaksanaan usbn jenjang Sekolah Menengan Atas bulan Maret dan jenjang SD/MI bulan Mei 2018. Pelaksanaan UN dan USBN pembiayaan di bebankan pada dana BOS.

Adapun Pembiayaan UN & USBN sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018

A. Pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)

  1. Honorarium pengawas sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari (@Rp. 37.500/perhari);
  2. Pengiriman LJUN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  3. Pengisian data sekolah sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  4. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  5. Transportasi pengembalian materi UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  6. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian  untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik; dan/atau
  7. biaya konsumsi penyelenggaran acara ujian dan investigasi hasil ujian di sekolah;

B. Pembiayaan Kegiatan Simulasi dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

  1. Honorarium teknisi sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari; 
  2. Honorarium pengawas  sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per hari;
  3. Honorarium proktor sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  4. Sinkronisasi UN sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  5. Pengiriman LJUN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari; 
  6. Pengisian data sekolah sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari; 
  8. Transportasi pengembalian materi UN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian  untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik; dan/atau
  10. Biaya konsumsi penyelenggaran acara ujian dan investigasi hasil ujian di sekolah.

C. Pembiayaan USBN SMP

Pembiayaan acara USBN Sekolah Menengah Pertama tidak ditentukan nilainya, hanya ditentukan komponen yang sanggup dibiayai, antara lain:

  1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
  2. Fotokopi/penggandaan soal;
  3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik;
  4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
  5. Biaya konsumsi  penyelenggaran  acara penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah.

Baca juga : Juknis BOS Tahun 2018

Demikian Pembiayaan UN, USBN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 sesuai Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.

Sumber : ainamulyana.blogspot.com
Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser